Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • DPR Pertimbangkan Revisi UU Pilkada Larang Eks Koruptor Nyalon

Politik

DPR Pertimbangkan Revisi UU Pilkada Larang Eks Koruptor Nyalon

Rabu, 31 Jul 2019 11:45
Detik.com
JAKARTA - KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk melarang eks koruptor maju kembali di Pilkada 2020. Komisi II DPR menyatakan akan mempertimbangkannya jika ada usulan dari partai atau pemerintah.

"Kalau ada permintaan dari partai-partai atau dari pemerintah tentu akan dipertimbangkan oleh DPR," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Ninik menilai masalah eks koruptor tak boleh maju Pilkada ini sama seperti perdebatan eks koruptor tak boleh nyaleg pada Pemilu 2019 lalu. Ia juga menegaskan Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

"Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di Undang-Undang. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU, selama tidak bertentangan dengan UU tentu tidak masalah," ujar Ninik.

Di sisi lain, Ninik mengatakan perlu adanya komitmen dari partai untuk tidak mengusung calon eks koruptor. Hal itu dikarenakan seleksi calon yang akan diusung ada di partai politik.

"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen, tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," kata politikus PKB ini.

Sebelumnya, KPU menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.


(detik.com)
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 08 Jul 2026 16:44

    Karyawan Swasta Diamankan Polres Dumai Bersama 220 Butir Diduga Pil Ekstasi

    DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Petugas berhasil mengungkap

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:34

    2,2 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di Riau Masih Berstatus Kawasan Hutan, DPRD Desak Pemerintah Pusat Segera Beri Kepastian

    PEKANBARU â€" Fakta mengejutkan terungkap jika sebelumnya sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat berstatus kawasan hutan, kini DPRD Riau menemukan bahwa sekitar 2,2 juta hektare lahan yang telah

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:26

    Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

    PEKANBARU â€" PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian dividen sebesar 40 persen dari total laba bersih tahun buku 2025. Keputusan ini disepakat

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:25

    Pemkab Meranti tak Ajukan Status Daerah Sulit Bayar Gaji ASN, Begini Penjelasannya

    SELATPANJANG â€" Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan kondisi keuangan daerah masih berada dalam posisi yang mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Kepastia

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:24

    KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby

    JAKARTA - KPK memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Perkara ini secara langsung menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (S

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor