Hasil Rapat Pansus A DPRD Rohil, Retribusi Tera dan Tera Ulang Ditiadakan
Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Apr 2023 09:30
Bagansiapiapi-Panitia Kusus (Pansus) A DPRD Rohil yang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kabar gembira untuk para pedagang kecil dan menengah yang berada di Kabupaten Rokan Hilir.
Pansus mengatakan retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, yang selama ini dikenakan kepada pedagang kecil dan menengah, ditiadakan dengan diberlakukan Perda PDRD dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Ketua Pansus PDRD DPRD Rohil, H Darwis Syam mengatakan, selain retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, dan retribusi KIR kendaraan bermotor, ada retribusi dan pajak daerah lainnya yang tidak lagi dibebankan kepada masyarakat.
"Retribusi tera dan tera ulang alat timbang dan ukur, serta retribusi KIR kendaraan bermotor, itu dihapus. Tapi meski pun tidak dipungut lagi retribusinya, pelayanannya tetap jalan," kata Darwis Syam, belum lama ini.
Untuk retribusi dan pajak daerah, kata politisi Partai Golkar Rohil itu, ada sekitar 10-12 retribusi daerah yang di hapus, yang tidak lagi dilakukan pemungutan retribusi atau pajaknya kepada masyarakat.
"Kami pada prinsipnya sangat mengungginkan agar bagai mana masyarakat tidak terbebani dengan berbagai pajak dan retribusi," jelas Darwis Syam.
Selain ada retribusi dan pajak daerah yang dihilangkan dari kewajiban masyarakat, terang Darwis, retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ditiadakan.
"Retribusi IMB ditiadakan lagi, diganti dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Retribusi PBG ini merupakan retribusi baru, dan penganti retribusi IMB," tutur Darwis.
Sementara mengenai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan PLN Rayon Bagansiapiapi, PLN Rayon Bagan Batu, Bapenda dan OPD pemungut pajak dan retribusi daerah, Selasa (28/02/2023) di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, dikatakan Darwis Syam ada kesepakatan yang dihasilkan, sesuai UU 1/2022.
Kesepakatan itu antara lain, soal persentase yang akan dikenakan kepada konsumen listrik kelompok sosial, seperti sekolah, dan tempat ibadah. Konsumen listrik kelompok sosial, yang semula pajak penerangan jalan (PPJ) dikenakan 7 persen, maka dalam ranperda ini nantinya menjadi 6 persen.
Untuk kelompok konsumen sentrum rumah tangga, jelas Darwis, ada dua jenis, yakni kelompok rumah tangga mampu (penguna daya listrik di atas 900 VA) akan dinaikkan 9-10 persen, dan kelompok rumah tangga tidak mampu (pengguna listrik 450 VA) tetap, atau tidak ada kenaikan.
"Kelompok konsumen bisnis juga akan naik. Tapi nanti berapa persentasenya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Pemda berapa kenaikkan pajak PPJ-nya," tutur Darwis.
Pansus PDRD DPRD Rohil, terang Darwis, pada prinsipnya tidak ingin memberatkan masyarakat dengan berbagai pajak dan retribusi daerah. Sebab itu, jelasnya, masyarakat yang mampu akan menunjang masyarakat yang tidak mampu. "Tapi meski demikian, kita juga menginginkan adanya kenaikkan retribusi dan pajak daerahnya," tandasnya.(advertorial)
Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan
JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif
JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon
Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik
INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi
Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi
Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan
BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk