Kamis, 09 Jul 2026
Ibas: Demokrat Tolak Bahas RUU Cipta Kerja saat Pandemi Covid-19
admin
Rabu, 22 Apr 2020 15:21
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyatakan, pihaknya menolak pembahasan RUU apapun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian pandemi Covid-19. Ibas menyatakan, Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Minerba yang diagendakan DPR.
"Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun; apakah itu RUU Omnibus Law Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila & RUU Minerba akan tetapi kita harus bijak melihat situasi (waktu) (kondisi) (prioritas) saat ini pandemi Covid-19," kata Ibas dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Ibas mengatakan, usulan pembahasan RUU harusnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebab situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk akibat pandemi.
"Agar produk UU yang akan disahkan tersebut sesuai keperluan publik dan rakyat. Bisa saja usulan-usulan tersebut belum diperlukan saat ini. Demikian sebagai perhatian kita bersama," kata putra Presiden ke-6 RI ini.
Waketum Demokrat ini mengajak pemerintah untuk serius dan bijak menyelesaikan pandemi Covid-19. Sebab, angka kasus dan kematian terus meningkat.
"Mari kita bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak Virus Corona, gotong royong bantu rakyat dan pemerintah," kata Ibas.
Pembahasan RUU Cipta Kerja Jalan Terus
Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panja RUU Cipta Kerja. Dengan tujuh kesepakatan ini, pembahasan RUU Omnibus Law terus berjalan.
Pertama, rapat menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir.
Kedua, menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ketiga, Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.
Keempat, Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kelima, menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan dengan catatan, bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.
Keenam, menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan atau cluster bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Tujuh, pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang mudah, dan dilanjutkan ke materi muatan yang sulit. Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada.
Sumber: mer
komentar Pembaca