Ini isi naskah akademik revisi UU KPK soal penyadapan diperketat
Rabu, 14 Okt 2015 07:39
Dalam naskah akademik revisi UU KPK yang diusulkan oleh PDIP Cs, yang diterima merdeka.com, Selasa (13/10), di sana dijabarkan bagaimana ketentuan penyadapan KPK nantinya. Hal ini dilakukan agar KPK tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penyadapan.
"Penyadapan itu perampasan kemerdekaan. UU mengatur secara tegas, jangan sampai hak orang terlanggar, kalau sudah terindikasi ada pendahuluan, dilaporkan kepada hakim. Di negara manapun juga begitu, kalau niatnya sudah suci, Tuhan pasti ngasih jalan," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada merdeka.com, Selasa (13/10).
Arteria juga menjelaskan, jika KPK khawatir ketua pengadilan juga terindikasi korupsi, maka bisa minta izin ke pengadilan tinggi. Begitu selanjutnya hingga tingkat mahkamah agung.
"Ketua pengadilan juga terindikasi, kita lambung ke ketua pengadilan tinggi. Sehingga seluruh stake holder terawasi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.
Berikut isi naskah akademik revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait penyadapan, halaman 51:
1. Kewenangan Penyadapan
Dalam Pasal 12 ayat (1) butir a UU KPK diatur bahwa: Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Kewenangan penyadapan KPK dalam pasal 12 ayat (1) butir a tersebut perlu diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. Pengaturannya adalah bahwapenyadapan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan penyadapan yang hanya bisa dilakukan setelah adanya izin pengadilan ini diperlukan
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh KPK. Yaitu penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses pro justitia, yaitu proses penyidikan.
Hal-hal yang perlu diatur dalam pelaksanaan penyadapan oleh KPK, antara lain:
- Penyadapan dapat dilakukan KPK setelah adanya bukti permulaan yang cukup, dilaksanakan oleh penyidik KPK, dan mendapat persetujuan pimpinan KPK.
- Sebelum melakukan penyadapan pimpinan KPK ahrus meminta izin tertulis terlebih dulu dari ketua pengadilan negeri.
- KPK dapat menyadap sebelum mendapat izin dari ketua pengadilan negeri asalkan dalam keadaan mendesak. Namun, setelah melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.
- Perlu diatur pula, semua penyadapan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK setiap bulan. Penyadapan dapat dilakukan paling lama tiga bulan sejak keluarnya izin dari ketua pengadilan negeri.
- Izin penyadapan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. Pengaturan lain, penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK paling lambat 14 hari setelah penyadapan.
- Perlu diatur mengenai ijin untuk melakukan penyadapan dan pembicaraan seperti apa yang dapat direkam. Bahwa, beberapa kali ditemui pembicaraan pribadi seorang tersangka dapat tersiar ke umum, sehingga membuat kondisi psikologis tersangka menjadi down.
Pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK harus dengan izin pengadilan ini sesuai dengan pengaturan dalam draft RUU KUHAP, bahwa untuk melakukan penyadapan harus atas izin pengadilan. (merdeka.com)
Politik
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon