Kamis, 09 Jul 2026
Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN Nilai Pemerintah Jokowi Tak Taat MA
admin
Kamis, 14 Mei 2020 11:16
Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Terbitnya Perpres itu, menunjukkan kesan pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (13/5).
Ketua DPP PAN ini menilai, pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.
Pemerintah, dalam pandangan dia, tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.
Singgung UUD 1945
Padahal, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dikhawatirkan, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan.
Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
“Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” ujar dia.
Dia pun mengaku khawatir, perpres baru ini akan kembali dilawan oleh masyarakat. Masyarakat tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung.
Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi penggugat untuk menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.
"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” tandas dia.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca