politik
KPK Periksa Pegawai Sari Ater Terkait Pencucian Uang Bupati Subang
Selasa, 21 Jun 2016 14:32
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ida Indrayani, karyawan bagian keuangan PT Sari Ater, terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ojang Sohandi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ojang terkait TPPU-nya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Pada Senin 20 Juni 2016, KPK kembali menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka pidana pencucian uang. Padahal sebelumnya, ia sudah menjadi terduga suap.
"Jadi berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU," kata Priharsa.
Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Priharsa menerangkan, penyidik masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Sampai saat ini penyidik lembaga antirasuah sudah menyita sejumlah mobil mewah milik Ojang.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga memberi suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap tersebut diberikan melalui Lenih Marliani, istri dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.
Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan tuntutan. Kemudian, suap juga diberikan agar Ojang tidak terseret pusaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Selain memberi suap, KPK juga menduga Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang tersebut didapat dari dalam mobil Pajero Sport bernomor polisi T 1978 PN milik Ojang.
Penyidik KPK pun menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang. Kendaraan itu di antaranya mobil Toyota Camry keluaran 2014, Toyota Vellfire keluaran 2012, dan Jeep Rubicon oranye D 50 KR.
Kemudian sepeda motor merek KTM, KLX, dan Yamaha ATV, hingga Harley Davidson. Seluruh kendaraan Ojang kini sudah berada di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan. (okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon