Kamis, 09 Jul 2026
Komisi IX Minta Warga di Bawah 45 Tahun yang Aktivitas di Luar Rumah Tetap Diawasi
admin
Selasa, 12 Mei 2020 14:05
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan oleh pekerja. Hal ini berkaitan dengan keputusan Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, pekerja kategori usia ini memang tidak terdampak serius saat terpapar covid 19. Oleh karena itu, pemberian izin untuk mereka kembali bekerja sehingga mencegah PHK, pengangguran dan menggeliatkan kembali sektor ekonomi yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipahami.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa poin penting yang harus dilakukan secara ketat dan disiplin, yakni memastikan kepatuhan kelompok pekerja kategori sesuai protokol kesehatan yang berlaku. "Aparat hukum harus mengawasi agar kelonggaran ini berjalan sesuai kebijakan PSBB dan protokol kesehatan sehingga pengendalian Covid-19 tetap terkendali," kata dia, kepada wartawan, Selasa (12/5).
"Perpaduan kepatuhan dan kesadaran masyarakat khususnya kelompok pekerja di bawah 45 tahun dan kapasitas aparat utk mendisiplinkan niscaya memastikan kebijakan GTPPC 19 (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) berdampak positif ke aspek ekonomi, kesehatan dan sosial," imbuhnya.
Menurut dia, pengendalian Covid-19 di Indonesia dan berbagai negara selalu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan politik yang menyertainya. Aspek kesehatan tetap yang utama dan aspek lain yang terdampak harus juga dilihat sebagai variabel dalam strategi penanganan Covid-19.
"Presiden Jokowi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kemenkes secara rutin selalu menyampaikan perkembangan aspek kesehatan dan berbagai aspek lain yang berkaitan erat," jelas dia.
Penanganan Covid-19 dari aspek kesehatan, lanjut dia, relatif bisa dikendalikan. Walaupun puncaknya belum bisa diprediksi apakah terjadi pada Mei atau bergeser ke Juni bahkan Juli. Dia menegaskan bahwa PSBB, jaga jarak, pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat keluar rumah dan penggunaan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di berbagai tempat umum berperan penting mencegah dan memutus mata rantai penularan.
Aspek sosial dan ekonomi yang terdampak Covid-19 juga memerlukan penanganan serius. Pemberian berbagai jenis bantuan sosial pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dibarengi data yang tepat. Demikian juga aspek ekonomi perlu mengalami relaksasi untuk mencegah persoalan baru.
"Kebijakan pemerintah melalui Pak Doni Monardo Kepala GTPPC 19 untuk melonggarkan para pekerja berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja dipahami. PSBB dan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dijalankan dan khusus untuk bidang kerja yang dikecualikan PSBB, pekerja berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," tandasnya.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca