Kamis, 09 Jul 2026

PKS: DPR Tidak Bulat Dukung Perppu Corona

admin
Sabtu, 09 Mei 2020 13:31
Anggota FPKS DPR Sukamta. ©2015 Merdeka.com
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut DPR sudah hampir menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta membantah suara bulat diberikan DPR untuk mendukung Perppu tersebut sebagai Undang-Undang. Sukamta mengatakan, PKS masih bersikap menolak Perppu No.1 Tahun 2020.

"PKS menolak. Jadi Perppu tidak bulat disetujuinya," kata Sukamta melalui pesan singkat, Sabtu (9/5).

Sukamta membenarkan, PKS satu-satunya fraksi di DPR yang tidak menyetujui Perppu No.1 Tahun 2020. Enam dari sembilan fraksi di DPR merupakan koalisi pemerintah.

Sementara, tiga yang di luar pemerintah adalah PKS, Demokrat, dan PAN. Demokrat dan PAN sudah menyatakan sikap mendukung Perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Iya," kata anggota Banggar DPR itu membenarkan.

Sebelumnya, PKS menilai Perppu Corona itu berpotensi melanggar undang-undang. PKS menyoroti Pasal 27 yang dianggap memberikan imunitas hukum. Serta, pemerintah menganulir peran DPR dalam membahas anggaran dengan mengeluarkan aturan perubahan anggaran dapat dilakukan melalui Perpres.

Perppu ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 12 Mei. Pada pembahasan tingkat pertama di Banggar, DPR sudah menyepakati Perppu segera dibahas di rapat paripurna agar dijadikan undang-undang.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor