politik
Pengacara Bang Ipul Klaim Uang Rp250 Juta Bukan Suap
Senin, 20 Jun 2016 13:29
JAKARTA - Nazaruddin Lubis, kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, mengklaim uang Rp250 juta yang diserahkan koleganya Berthanatalia kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, bukanlah suap. Menurut dia, uang itu merupakan gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Menurut dia, dalam kasus tersebut jika melihat fakta yang sudah terungkap, Rohadi selaku penerima aktif meminta uang kepada koleganya. Padahal, dirinya bukan yang memegang perkara pelecehan anak di bawah umur yang menjerat Bang Ipul.
"Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta, aktifnya berada di oknum panitera penggati PN Jakut. Kenapa? Karena yang menangani kasus SJ adalah DS," ujarnya.
Namun, Nazaruddin belum mau bicara lebih jauh mengenai permintaan yang dilakukan oleh Rohadi itu. Apakah, permintaan itu sudah lebih dari satu kali atau tidak, dirinya memilih menunggu hasil pemeriksaan dua koleganya yang diciduk KPK.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat kronologinya, siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," tegas dia.
Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul memang ditangani di PN Jakarta Utara. Dia terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Bang Ipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun saat sidang vonis pada Selasa 14 Juni 2016 itu, Bang Ipul hanya divonis tiga tahun kurungan penjara dengan Pasal 292.
Saat ini KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Bertha diduga memberi uang Rp250 juta untuk memengaruhi vonis Bang Ipul.
Rohadi, selaku penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon