Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Pimpinan DPR: Uang DP Mobil Anggota Dewan Pakai Anggaran 2019

Pimpinan DPR: Uang DP Mobil Anggota Dewan Pakai Anggaran 2019

admin
Kamis, 09 Apr 2020 14:10
Paripurna di tengah Wabah Corona.
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI menerbitkan surat dengan Nomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020. Surat tersebut berisi pencairan uang muka alias Down Payment (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam surat tersebut, masing-masing anggota DPR akan diberikan uang sejumlah Rp 116.650.000.

Pencairan uang tersebut menuai polemik di masyarakat. Terlebih saat ini, negara sedang membutuhkan uang untuk penanganan virus Corona atau Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, surat tersebut mengacu pada mata anggaran tahun 2019 lalu.

"Dapat kami jelaskan bahwa itu mata anggaran yang ditetapkan pada tahun sebelumnya (2019). Dimana pemanfaatannya untuk anggota DPR RI yang terpilih untuk sarana transportasi selama 5 tahun. Sama seperti pimpinan DPR RI, MPR RI, DPD RI dan Para Menteri yang audah mendapat mobil dinas," jelasnya, Kamis (9/4).

Maka, kata Azis, begitupun dengan anggota DPR RI yang juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang peruntukannya selama lima tahun masa jabatannya.

"Maka sebagai anggota DPR RI sebagai pejabat negara diberikan fasilitas pengganti mobil dinas adalah dana tersebut untuk alokasi selama lima tahun," jelasnya.

Sementara, lanjut dia, bagi pimpinan lembaga dan para menteri tidak mendapat lagi bantuan kendaraan karena sudah mendapat mobil dinas.

Pencairan Ditunda

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan untuk menunda pemberian uang muka pembelian mobil pribadi bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober 2019 lalu.

"Itu kan sudah dipending ya," kata Indra, Rabu (8/4).
Iskandar mengatakan bahwa penundaan semestinya dialkukan pada Selasa, 7 April 2020 kemarin.

"Belum bisa dipastikan (sampai kapan)," katanya.

Indra mengatakan, penundaan itu Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Di mana, dalam Perpres tersebut anggaran DPR juga ikut dipotong untuk penangan wabah Covid-19 secara nasional.

"Yang diptong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 Miliar," kata dia.

"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ungkapnya menambahkan.
Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor