Kamis, 09 Jul 2026
Ranperda RAPBD P 2019 Riau Disahkan Rp 9,4 Triliun
Laporan: Afdal Aulia
Kamis, 29 Agu 2019 20:57
PEKANBARU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD.P) Propinsi Riau tahun 2019 disahkan pada sidang paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (29/08/2019) bertempat di ruang paripurna DPRD Riau.
Rapat paripurna yang dihadiri 45 anggota dewan itu dipimpin wakil ketua DPRD Sunaryo dihadiri ketua DPRD Septina Primawati dan wakil ketua Asri Auzar. Turut hadir wakil gubernur Riau Eddy Afrizal Natar Nasution, forum komunikasi pimpinan daerah, kepala badan, kepala dinas dan kepala unit kerja di lingkungan Pemprov Riau serta kepala perwakilan Bank Indonesia Pekanbaru.
Laporan dari Badan Anggaran (Banggar) tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah Propinsi Riau RPABD Perubahan tahun 2019 disampaikan dua orang jurubicara Banggar secara bergantian yaitu Marwan Yohanis dan Karmila Sari. Adapun besaran nilai APBD P tahun ini mencapai Rp 9,426 triliun naik sebesar Rp 297 miliar dibandingkan APBD Murni yang disahkan tahun lalu yaitu Rp 9,129 triliun.
Dijelaskan Marwan dari Fraksi Gerindra Sejahtera bahwa total pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Riau tahun 2019 sebelum pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Riau sebesar Rp 9,4 triliun dimana terjadi kenaikan Rp 297 miliar. Nilai tersebut berdasarkan potensi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Riau tahun 2018 sebesar Rp 296 miliar serta penambahan pendapatan hibah senilai Rp 217 juta.
"Dari pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Provinsi Riau diketahui kelemahan manajemen pengelolaan pendapatan daerah. Atas kelemahan yang ditemukan tersebut secara tersendiri kami menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Propinsi Riau,"jelas Marwan.
Adapun terkait tata kelola pendapatan daerah masih lemah tersebut Banggar DPRD Riau menyampaikan 41 rekomendasi yang dibacakan oleh Karmila
Sari. Yang pertama menjadi sorotan Banggar adalah target pajak kendaraan bermotor berpeluang untuk ditingkatkan berdasarkan potensi yang ada.
Dari 2,9 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Riau baru sekitar 1,3 juta yang merealisasikan pembayaran pajak, artinya ada 1,6 juta wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya. Setiap tahun ada sekitar Rp 914 miliar atau sebesar 51,17 persen dari target pendapatan yang belum masuk kas daerah.
"Demikian juga dengan target pajak kendaraan diatas air masih terlalu rendah, TAPD tidak cermat menetapkan target bea balik nama kendaraan diatas air serta realisasi pajak dari rokok sampai dengan 30 Juni 2019 hanya 29,80 persen. Realisasi transfer DBH Pajak dan Sumber Daya Alam masih rendah sehingga memperlambat pembangunan di propinsi Riau yang berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi," ujar Karmila.
Setelah pembacaan laporan dan rekomendasi Banggar DPRD Riau pimpinan sidang Sunaryo menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah dapat diterima, dan seluruh anggota dewan menyatakan menerima walau sempat terjadi interupsi yang alot dari anggota Banggar DPRD Masnur. Selanjutnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan pengesahan APBD Perubahan tahun 2019 oleh Wakil Gubernur Riau bersama dengan pimpinan DPRD Riau. (afd).
komentar Pembaca