Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Ratna Sarumpaet Tetap Divonis 2 Tahun, Jaksa Pelajari Putusan Banding

politik

Ratna Sarumpaet Tetap Divonis 2 Tahun, Jaksa Pelajari Putusan Banding

detik.com
Kamis, 19 Sep 2019 14:12
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa mempelajari putusan banding yang menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet.

"Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata koordinator JPU Ratna Daroe Tri Sadono, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Daroe mengatakan pihaknya belum memutuskan soal kasasi. Jaksa menunggu langkah hukum yang diambil pihak Ratna Sarumpaet.

"Kita tunggu reaksi RS," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengaku masih mempertimbangkan terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 09 Jul 2026 16:30

    Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia

    PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:18

    Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:16

    Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau

    PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:18

    Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing

    TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:11

    Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.