Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Sempat Kembalikan Mandat, 5 Pimpinan KPK Tetap Bekerja Hingga Akhir Masa Jabatan

politik

Sempat Kembalikan Mandat, 5 Pimpinan KPK Tetap Bekerja Hingga Akhir Masa Jabatan

merdeka.com
Sabtu, 21 Sep 2019 10:53
merdeka.com

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga memastikan bahwa lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia.

Hal ini, kata Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu: Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Sedangkan terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum'at (20/9/2019).

Kata Febri, lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.

Maka, ia melanjutkan, dengan demikian terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti.

"Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Febri, saat ini, tugas-tugas Penindakan dan Pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua KPK. Selain proses Penyelidikan dan Penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi.

"Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," tegasnya.

Selain itu, Febri melanjutkan, tugas Pencegahan juga menjadi perhatian KPK, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanism.

"Guna mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," pungkasnya.

Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 09 Jul 2026 16:30

    Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia

    PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:18

    Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:16

    Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau

    PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:18

    Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing

    TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:11

    Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor