Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Soal NKRI Syariah, PPP: Tak Boleh Ada yang Ubah Ideologi-Bentuk Negara

Politik

Soal NKRI Syariah, PPP: Tak Boleh Ada yang Ubah Ideologi-Bentuk Negara

Selasa, 06 Agu 2019 14:28
Detik.com
Foto: Sekjen PPP Arsul Sani
JAKARTA - Ijtimak Ulama IV menyerukan NKRI syariah berdasarkan Pancasila. PPP mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengubah ideologi dan bentuk negara.

Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan Pancasila, UUD 1945, Bineka Tunggal Ika, dan NKRI telah disepakati sebagai konsensus kebangsaan. Keempatnya merupakan pilar bangsa dan bersifat final.

"Tidak boleh diotak-atik. Jadi tidak boleh kemudian ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita. Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Ia pun mempertanyakan bagaimana rupa 'NKRI Bersyariah' yang ingin diwujudkan dalam keputusan Ijtimak Ulama IV. Arsul mengatakan konsep menegakkan syariat Islam di Indonesia boleh dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia mencontohkan PPP yang selama ini membawa nilai-nilai keislaman di tataran legislasi nasional.

"Kalau bersyariah dimaknai umat Islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi ya, boleh saja. PPP sebagai partai Islam kan juga dari dulu memperjuangkan itu dan menjaga legislasi kita agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam," ucapnya.

"Misal dulu ada perdebatan sengit dalam merumuskan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, PPP sudah ada dan di sana ada perdebatan panjang ketika konsep awalnya dianggap bertentangan dengan Islam," imbuh Arsul.

Arsul kemudian mencontohkan penegakan syariat Islam yang bertentangan dengan hukum. Ia menyebutkan pemberantasan minuman keras secara sewenang-wenang.

"Yang tidak boleh jika kemudian melaksanakan syariat di bidang publik, bukan di bidang keperdataan, dengan cara-cara yang keluar dari sistem hukum kita. Contoh misal mau memberantas minuman keras, tapi dengan cara bertindak sebagai penegak hukum sendiri. Itu nggak boleh. Gimana supaya miras bisa diberantas? PPP dalam periode ini mengajukan RUU tentang pelarangan minol yang sampai sekarang masih dibahas," jelas Arsul.

Selanjutnya, mengenai sistem khilafah, Arsul mengatakan gagasan tersebut bukan hal buruk. Namun, kata dia, sistem khilafah tidak disepakati sebagai bagian dari konsensus kebangsaan. Karena itu, Arsul menyebut memaksa menegakkan khilafah bisa dikenakan ancaman pidana.

"Soal khilafah sebagai kajian atau bahan diskusi ya silakan. Tapi kalau itu sebagai gerakan untuk mengganti empat konsensus bernegara tadi, itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP," tegasnya.

Sebelumnya, Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV Yusuf Muhammad Martak mengatakan semua ulama telah sepakat untuk menerapkan syariat Islam. Ijtimak Ulama IV juga menyinggung soal penegakan sistem khilafah.

"Ijtimak Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama Ahlussunah Waljamaah telah sepakat penerapan syariah, dan penegakan khilafah, serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," ujar Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8) kemarin.

Salah satu dari delapan rekomendasi Ijtimak Ulama IV adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Itu ada di poin rekomendasi nomor 3.6.

"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," demikian bunyi poin rekomendasi itu.


(detik.com)
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 08 Jul 2026 16:44

    Karyawan Swasta Diamankan Polres Dumai Bersama 220 Butir Diduga Pil Ekstasi

    DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Petugas berhasil mengungkap

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:34

    2,2 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di Riau Masih Berstatus Kawasan Hutan, DPRD Desak Pemerintah Pusat Segera Beri Kepastian

    PEKANBARU â€" Fakta mengejutkan terungkap jika sebelumnya sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat berstatus kawasan hutan, kini DPRD Riau menemukan bahwa sekitar 2,2 juta hektare lahan yang telah

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:26

    Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

    PEKANBARU â€" PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian dividen sebesar 40 persen dari total laba bersih tahun buku 2025. Keputusan ini disepakat

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:25

    Pemkab Meranti tak Ajukan Status Daerah Sulit Bayar Gaji ASN, Begini Penjelasannya

    SELATPANJANG â€" Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan kondisi keuangan daerah masih berada dalam posisi yang mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Kepastia

  • Rabu, 08 Jul 2026 16:24

    KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby

    JAKARTA - KPK memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap. Perkara ini secara langsung menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (S

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor