politik
Soal RUU KUHP, Yuk Baca Lagi Putusan MK Soal Zina dan LGBT
detik.com
Senin, 23 Sep 2019 09:33
Materi perluasan zina dan LGBT pernah dibahas dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon merupakan guru besar IPB Bogor, Prof Euis Sunarti dkk. Mereka meminta agar MK meluaskan makna zina yaitu semua hubungan seks di luar pernikahan dikenai pidana. Termasuk pula hubungan sesama jenis agar bisa diatur di KUHP.
"Bahwa dengan seluruh pertimbangan di atas bukanlah berarti Mahkamah menolak gagasan "pembaruan" para Pemohon sebagaimana tercermin dalam dalil-dalil permohonannya. Bukan pula berarti Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum pidana yang ada dalam KUHP, khususnya yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo, sudah lengkap," ujar MK.
"Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru,"
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Pasal 284 KUHP (perzinaan-red) yang mengatur delik overspel pada hakikatnya sangat dipengaruhi filosofi dan paradigma sekuler-hedonistik yang menjadi hegemoni pembentukan norma hukum di Eropa pada masa silam yang tentunya sangat berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat di nusantara, baik secara historis jauh sebelum dilakukannya konkordansi Wetboek Van Strafrecht oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda maupun dalam konteks kekinian di negara Republik Indonesia," ujar Arief Hidayat.
Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
"Paradigma dan filosofi sebagaimana tersebut di atas jelas mempersempit, bertentangan, dan sama sekali tidak memberi tempat bagi nilai agama, sinar ketuhanan, serta nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (living law) yang memandang bahwa sifat ketercelaan (verwijtbaarheid) dari persetubuhan di luar perkawinan sejak dahulu di bumi nusantara sejatinya lebih luas, yakni termasuk juga karena perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai agama serta living law masyarakat Indonesia, sebab menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia dari dulu hingga kini (minus Pasal 284 KUHP)," papar Arief Hidayat.
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Ancaman maksimal yaitu 1 tahun. Delik zina di atas adalah delik aduan.
Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia
PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m
Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau
PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru
Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing
TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me
Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
Arief Hidayat (Foto: Ari Saputra/detikcom)