politik
Untuk Pertama Kalinya DPRD Garut Dipimpin Perempuan
merdeka.com
Rabu, 25 Sep 2019 09:04
Empat pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2014, Selasa (24/9) dilantik secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut. Selama lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Garut akan dipimpin oleh Euis Ida dari Partai Golongan Karya. Euis Ida tercatat perempuan pertama yang memimpin DPRD Garut.
Selain Euis Ida, tiga Wakil Ketua Dewan yang dilantik adalah politisi dari PKB R Moch Romli, Agus Hamdani dari PPP, dan Enan dari Partai Gerindra.
Saat ditemui usai dilantik, Euis Ida mengaku tidak pernah bermimpi akan bisa menjadi Ketua DPRD Kabupaten Garut. Namun ia menyebut bahwa dengan kesetaraan gender yang saat ini digaungkan menjadikan perempuan tidak hanya bisa bekerja di rumah saja, namun juga bisa mengerjakan apa yang oleh kaum adam lakukan.
"Perempuan masa kini harus maju karena perempuan adalah aset dari pembangunan," katanya.
Euis Ida yang sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut selama 10 tahun ini mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalankan tugas barunya. Euis yang sudah memiliki tiga orang cucu ini berjanji akan menjalankan amanahnya dengan baik.
Selain itu, ia juga mengaku akan lebih fokus dalam bekerja sebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut. "Suami saya sudah meninggal 20 tahun lalu. Di rumah saya tinggal sama cucu. Saya akan lebih fokus untuk bekerja tentunya. Saya bertekad untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan khususnya kaum wanita," ungkapnya.
Politik
Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia
PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m
Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau
PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru
Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing
TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me
Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana