Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Usut Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa Eks Gubernur Bengkulu

politik

Usut Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa Eks Gubernur Bengkulu

Selasa, 07 Jun 2016 13:20
Sindo
Ketua PN Kepahiang Janner Purba saat tiba di KPK usai ditangkap karena diduga menerima suap di Bengkulu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Selain memeriksa Junaidi, penyidik lembaga antirasuah kembali memeriksa Hakim Tipikor Bengkulu, Siti Inshiroh. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Sugiharto selaku sopir Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Janner Purba, serta satu orang dari pihak swasta bernama Ruzian Miz.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi ES," terang Priharsa.

KPK masih terus mendalami kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut. Hingga kini KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini yakni Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

Kelimanya ditangkap KPK di Bengkulu pada 23 Mei 2016. Tersangka Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi yang menjerat dua mantan penjabat di RSUD M Yunus tersebut. Bahkan KPK mengendus kedua tersangka itu berharap bisa divonis bebas.

Selaku pemberi suap Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (okezone.com)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.