politik
Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Periksa Polisi dan Jaksa
Senin, 06 Jun 2016 11:36
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Hari ini, sejumlah saksi pun diperiksa penyidik KPK.
Mereka adalah Dodi Safrizal yang merupakan anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu, dan seorang jaksa bernama Novita. Kemudian, M Yamin selaku kuasa hukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Selain memanggil ketiganya, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Idram Kholik selaku pihak swasta, Joni Aprizal selaku staf perdata Pengadilan Negeri Bengkulu, Zailani Syihab selaku panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan Hendriansyah selaku sopir.
"Serta Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton, juga diperiksa sebagai saksi ES," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei.
Mereka berlima kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus Bengkulu itu disangka sebagai pemberi suap.
Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan selaku penerima suap, Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon