politik
Yang Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun, Ini Penyebabnya
detik.com
Rabu, 02 Okt 2019 10:58
Blitar - Pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya menjabat selama empat tahun. Itu terjadi karena UU Pilkada No 10 tahun 2016 belum direvisi.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengatakan, dalam Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
"Ini hal unik untuk Pilkada 2020, karena masa jabatannya hanya empat tahun. Tidak seperti kelaziman sistem ketatanegaraan yang lain, bahwa kepala daerah memangku jabatan selama lima tahun. Tetapi itu memang amanah undang-undang," kata Rochani di Blitar, Rabu (2/10/2019).
Rochani mencontohkan, seperti Pilkada gelombang 1 tahun 2015, kepala daerah berakhir masa jabatannya tahun 2020. Di tahun itu, ada pilkada lagi tapi hanya menjabat empat tahun. Lalu menuju Pilkada serentak nasional di tahun 2024.
"Nah kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024, akan diisi pejabat sementara atau PJ. Selama aturan itu belum direvisi, maka penjadwalan Pilkada tetap seperti itu," jelasnya.
Sementara pada Pilkada 2020 mendatang, sebanyak 19 daerah akan melaksanakannya. Itu terdiri 16 kota dan 3 kabupaten.
Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia
PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega
Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m
Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau
PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru
Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing
TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me
Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana