Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Sosial
  • 400 Jiwa di Meranti Pandak Minta Perlindungan, Pemkot Siapkan Pendampingan Hukum

Sosial

400 Jiwa di Meranti Pandak Minta Perlindungan, Pemkot Siapkan Pendampingan Hukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 24 Feb 2026 08:48
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menerima surat aduan dan permintaan pendampingan hukum dari perwakilan masyarakat Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, seusai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Aula Kantor Camat Rumbai, Senin (23/2/2026).

Aduan tersebut disampaikan sejumlah ketua RT dan RW yang mewakili sekitar 80 kepala keluarga atau kurang lebih 400 jiwa. Mereka mengaku lahan tempat tinggalnya tiba-tiba diklaim berstatus hak guna bangunan (HGB) oleh sebuah perusahaan, sehingga warga terancam kehilangan tempat tinggal.

“Kita menerima masyarakat Meranti Pandak dan ada secara administratif surat juga. Insya Allah akan kita segera tindak lanjuti untuk menyediakan pendampingan secara hukum dan dukungan secara moral tentunya,” ujar Markarius.

Kasus sengketa lahan di Meranti Pandak sebelumnya telah mencuat dan menimbulkan keresahan warga. Dimana munculnya klaim HGB dari pihak perusahaan menjadi alasan utama keresahan tersebut.

Markarius menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memproses persoalan ini sesuai koridor hukum. Ia menyebut telah memanggil Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk membahas langkah-langkah pendampingan yang dapat diberikan kepada warga.

“Tentu ini prosesnya melalui mekanisme hukum. Alhamdulillah, setelah mendapat informasi sebelumnya, kita sudah panggil Kabag Hukum dan sudah kita sampaikan. Mudah-mudahan ini bisa kita bantu untuk pendampingannya,” kata dia.

Menurut Markarius, kehadiran pemerintah daerah dalam kasus tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendampingan dan tidak menghadapi persoalan sendirian.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mengingat jumlah warga terdampak cukup besar dan berpotensi kehilangan tempat tinggal.

Pemerintah kota, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memetakan status lahan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. 
Sumber: GoRiau.com

Sosial
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mei 2026 12:36

    Qurban Idul Adha 1447 H, Sedinginan Potong 70 Sapi Dan 10 Ekor Kambing

    Rohil-Idul Adha 1447 H, Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, menyembelih 70 ekor sapi dan 10 ekor kambing pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijrah, Rabu (27/5/26). Penyembeliha

  • Jumat, 08 Mei 2026 09:36

    Transformasi Alun-Alun Tanjung Sawit: Dari Lapak Sederhana Menjadi Ikon Ekonomi Desa Terbaik di Riau

    Pekanbaru -Wajah Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar  kini berubah total. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi deretan pedagang menggunakan gerobak kayu dan tenda seadanya kini

  • Senin, 04 Mei 2026 09:09

    Bupati Inhil Herman Dorong Konsolidasi Politik di Muscab IX PPP

    Indragiri Hilir-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, menegaskan pentingnya konsolidasi partai politik dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX P

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:53

    Hingga 30 April, 2.653 Jemaah Haji Riau Terbang ke Tanah Suci

    PEKANBARU - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Provinsi Riau telah memberangkatkan 2.653 jemaah haji asal Riau ke Tanah Suci hingga Rabu, 30 April 2026. Pemberangkatan dilakukan melalui enam kelomp

  • Kamis, 30 Apr 2026 17:51

    Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau

    Pekanbaru-Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, S.E., M.M., Sp.Ap, mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, M.H, yang mengabaikan bahkan melecehkan proses persidan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.