Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Israel dan Iran Saling Serang, Harga Emas Antam Melonjak

Ekbis

Israel dan Iran Saling Serang, Harga Emas Antam Melonjak

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 28 Feb 2026 15:54
(FotoRepublika.co.id)
JAKARTA -- Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan pada Sabtu (28/2/2026). Kenaikan harga tersebut terjadi sebelum adanya serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran.

Kantor berita Fars melaporkan, beberapa rudal dilaporkan telah menghantam kawasan Jalan Universitas dan wilayah Jomhouri di ibu kota Teheran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban maupun total kerugian material akibat hantaman rudal di wilayah padat tersebut.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.47 WIB, mengalami lonjakan Rp 40.000, dari semula Rp 3.045.000 menjadi Rp 3.085.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik menjadi Rp 2.864.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (28/2/2026):

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.592.500

Harga emas 1 gram: Rp 3.085.000

Harga emas 2 gram: Rp 6.110.000

Harga emas 3 gram: Rp 9.140.000

Harga emas 5 gram: Rp 15.200.000

Harga emas 10 gram: Rp 30.345.000

Harga emas 25 gram: Rp 75.737.000

Harga emas 50 gram: Rp 151.395.000

Harga emas 100 gram: Rp 302.712.000

Harga emas 250 gram: Rp 756.515.000

Harga emas 500 gram: Rp 1.512.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 3.025.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Sumber: (Republika.co.id)

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 17 Apr 2026 09:18

    Menuju Pasar Ekspor: Kisah Sukses Kolaborasi Pucuk Rebung - PHR Berdayakan UMKM Riau

    PEKANBARU-Transformasi besar tengah berlangsung pada geliat ekonomi lokal Provinsi Riau. Pelaku UMKM yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri tanpa kepastian arah kini berhasil naik kelas melalui wada

  • Rabu, 08 Apr 2026 17:49

    PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional Sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional

    Jakarta- Sebagai langkah strategis, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong pengembangan Migas Non-Konvensional (MNK) guna menjaga keberlanjutan produksi. Berpotensi menjadi game changer memperkuat po

  • Rabu, 18 Mar 2026 16:28

    Bulog Kantor Cabang Rengat Salurkan Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret 2026, Ini Jenis Bantuannya

    RENGAT - Pemerintah resmi melaksanakan launching penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, (18/3/20

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:28

    Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

    JAKARTA - Malaysia membatalkan perjanjian dagang timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Dengan demikian tarif impor Malaysia ke AS 19% tidak berlaku lagi u

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:25

    Bansos Pangan Cair ke 33,2 Juta Penerima, Dapat 20 kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

    JAKARTA - Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng mulai disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Bantuan diberikan kepada lebih dari 33,2 juta penerima manf

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.