Berita satu.com
Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resmi menyepakati sebuah Framework atau Kerangka Kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Resiprokal pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara secara menyeluruh.
Dikutip dari situs resmi Gedung Putih, perjanjian ini akan membuka akses pasar secara timbal balik yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi para eksportir dari kedua negara.
Perjanjian tersebut akan dibangun berdasarkan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah ditandatangani sejak 16 Juli 1996.
Pokok Isi Perjanjian
Beberapa poin utama dalam perjanjian ini antara lain:
Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri, pertanian, dan pangan asal AS.
AS menurunkan tarif menjadi 19% terhadap barang dari Indonesia, sesuai Executive Order 14257 (2 April 2025), serta membuka peluang pengurangan tarif tambahan bagi komoditas tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Kedua negara akan merundingkan rules of origin agar manfaat perdagangan hanya dinikmati oleh Indonesia dan AS.
Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Kerja sama ini juga menargetkan penghapusan berbagai hambatan non-tarif oleh Indonesia yang dinilai menghambat ekspor AS, seperti:
Pengecualian persyaratan kandungan lokal
Penerimaan standar keselamatan kendaraan dan emisi AS
Pengakuan sertifikasi FDA dan izin edar alat kesehatan
Penghapusan kewajiban pelabelan tertentu dan ekspor kosmetik dari regulasi teknis
Penyelesaian masalah hak kekayaan intelektual seperti yang tercantum dalam Special 301 Report
Peninjauan ulang prosedur penilaian kesesuaian produk
Selain itu, Indonesia akan mencabut larangan impor barang rekondisi dan komponennya, menghapus inspeksi pra-pengiriman, dan mulai menerapkan praktek regulasi yang transparan.
Akses Pasar Produk Pangan dan Pertanian AS
Indonesia dan AS juga berkomitmen menghapus hambatan terhadap produk pertanian AS melalui:
Pengecualian dari skema perizinan impor dan neraca komoditas
Perlakuan adil pada indikasi geografis
Pengakuan produk AS sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO)
Pengakuan terhadap daftar fasilitas produksi daging, susu, unggas, dan sertifikat resmi AS
Penghapusan Hambatan Digital dan Jasa
Indonesia menyatakan akan menghapus hambatan digital, jasa, dan investasi, antara lain:
Menjamin aliran bebas data pribadi ke AS
Menghapus tarif HTS untuk produk digital (intangible goods)
Mendukung moratorium permanen bea cukai transaksi digital WTO
Mengajukan komitmen baru dalam regulasi jasa domestik
Komitmen lain juga terkait baja, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Selain itu Indonesia juga akan:
Bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity untuk atasi kelebihan kapasitas baja
Melarang impor produk dari kerja paksa
Merevisi UU Ketenagakerjaan agar mendukung kebebasan berserikat dan hak tawar-menawar
Menerapkan perlindungan lingkungan melalui:
Tata kelola kehutanan
Pencegahan perdagangan kayu ilegal dan satwa liar
Efisiensi sumber daya dan penerapan WTO Agreement on Fisheries Subsidies
Indonesia juga akan mencabut pembatasan ekspor atas mineral kritis dan komoditas industri lainnya ke AS.
Transaksi Besar dan Agenda Lanjutan
Sejumlah transaksi komersial besar tengah disiapkan oleh perusahaan dari kedua negara, di antaranya:
Pengadaan pesawat senilai US$ 3,2 miliar
Pembelian produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas senilai US$ 4,5 miliar
Pembelian produk energi termasuk LPG dan minyak mentah senilai US$ 15 miliar
Dalam beberapa pekan mendatang, Indonesia dan AS akan menyelesaikan proses perundingan akhir, menyiapkan dokumen perjanjian, dan menjalankan prosedur domestik agar perjanjian bisa segera diberlakukan secara resmi.***(Berita satu.com)
Sumber: Berita satu.com
Ekbis