Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Menteri HAM Natalius Pigai Segera Ajukan Banding Lawan Putusan PTUN Jakarta

Menteri HAM Natalius Pigai Segera Ajukan Banding Lawan Putusan PTUN Jakarta

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Jul 2026 13:28
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai bersiap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum lanjutan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pegawainya, Ernie Nurheyanti alias Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle.

Rencana perlawanan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat penegasan langsung dari pimpinan kementerian.


"Pasti kita akan banding ya, kita akan banding," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Selasa (7/7/2026).

Sikap tegas jajaran pimpinan kementerian sudah bulat untuk merespons kekalahan di pengadilan tingkat pertama tersebut.


"Tanggapan beliau, kita akan banding," tambahnya.

Mugiyanto sangat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh pegawai internal kementerian. Proses persidangan ini dinilai membawa dampak yang kurang menguntungkan bagi muruah instansi.

"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian, padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026), majelis hakim telah mengetuk palu kemenangan bagi pihak penggugat.

Berikut adalah rincian fakta persidangan yang teregister dengan Nomor Perkara 59/G/2026/PTUN.JKT:

Amar Putusan: Hakim memenangkan pegawai kementerian dan menjadikan Natalius Pigai sebagai pihak tergugat. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta.
Pembatalan SK: Hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian HAM, tertanggal 23 Januari 2026, tidak sah.
Kewajiban Tergugat: Hakim mewajibkan pencabutan surat keputusan yang menjadi objek sengketa tersebut dan memerintahkan pengembalian status jabatan penggugat.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," bunyi putusan pengadilan.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/menteri-ham-natalius-pigai-segera-ajukan-banding-lawan-putusan-ptun-jakarta.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor