Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Internasional
  • Terbukti Terima Suap Rp5,8 Triliun Mantan Pejabat China Dihukum Mati

Terbukti Terima Suap Rp5,8 Triliun Mantan Pejabat China Dihukum Mati

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 08 Jul 2026 13:30
JAKARTA - Sebuah pengadilan di China bagian timur menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat kota. Ia terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau senilai Rp5,8 triliun selama 30 tahun.

Yang Youlin menjabat berbagai posisi di Kota Nanjing dari 1993 hingga 2023. Pengadilan juga menyatakannya bersalah atas rentetan kasus penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Uang ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.


Pria berusia 69 tahun ini menghabiskan sebagian besar kariernya bekerja di bidang pembangunan ekonomi dan teknologi. Ia memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, dan pendanaan dengan imbalan uang serta barang berharga.

"Terdakwa telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan menyebabkan kerugian luar biasa besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," tegas majelis hakim pengadilan di Kota Changzhou, Senin (6/7).


Kasus ini diselidiki sebagai bagian dari kampanye pemberantasan korupsi Presiden Xi Jinping. Kampanye pembersihan ini telah menjangkau berbagai sektor penting, termasuk lini militer dan perbankan.

Sejak berkuasa, Presiden Xi meluncurkan gelombang kampanye antikorupsi secara masif. Menurut para pengkritik, langkah peradilan ini juga digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan rival politik.


Hukuman mati untuk kejahatan kerah putih biasanya dijatuhkan jika kasus tersebut melibatkan jumlah uang besar yang melebihi 1 miliar yuan.

Penerapan hukum mati ini bukan hal baru. Sebelumnya, Mantan menteri di China dihukum mati karena kasus suap Rp627 miliar.

Selain itu, Mantan kepala keuangan, Lai Xiaomin dieksekusi, 2021 karena menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan selama periode 10 tahun.

Mantan pejabat Inner Mongolia, Li Jianping juga senasib dieksekusi, 2024 karena menggelapkan dana dan menerima suap dengan total lebih dari tiga miliar yuan.

Dalam banyak kasus lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah jangka waktu tertentu. Pengadilan juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus ketika individu yang dihukum melaporkan pelaku lain.

Yang Youlin sebenarnya telah memberikan bantuan serupa kepada pihak berwenang selama masa investigasi.

"Pelanggarannya begitu berat sehingga bantuannya tidak cukup untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan," jelas pihak pengadilan Changzhou.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya," ungkap laporan media pemerintah setempat.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/terbukti-terima-suap-rp58-triliun-mantan-pejabat-china-dihukum-mati.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor