Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Sidak Pasar, Satgas Saber Pangan Temukan Penjualan Ayam dan Beras Tak Sesuai Aturan

Berita

Sidak Pasar, Satgas Saber Pangan Temukan Penjualan Ayam dan Beras Tak Sesuai Aturan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Feb 2026 13:45
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan sidak ke salah satu pasar tertua di utara Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan sebagian besar harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP).

"Seperti contohnya, beberapa komoditas diatur dalam HET dan juga beberapa lainnya diatur dalam HAP," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, saat selesai sidak, Kamis (19/2/2026).

Meski begitu, Ardila mengatakan ada beberapa temuan yang menjadi atensi, seperti adanya penjualan daging yang diukur tidak berdasarkan satuan berat, melainkan ukuran. Masih ditemukan pedagang ayam, misalnya, yang menjual secara per ekor, bukan per kilogram.

"Harga ayam ras itu maksimal HAP-nya adalah Rp40.000 per kilogram. Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam bentuk ekor. Sedangkan kalau ditimbang, beratnya bisa mencapai satu setengah kilogram," tuturnya.

Seturut itu, Satgas juga menemukan hal serupa pada penjualan beras. Pedagang menjual beras secara kilogram, sedangkan aturan penjualan beras dilakukan secara per liter.

Ardila menegaskan kepolisian yang termasuk bagian Satgas memantau secara rutin ketersediaan dan harga pangan di pasaran sesuai aturan berlaku. Setiap harinya, Polda Metro Jaya bersama pihak Bapanas hingga Bulog melakukan sidak di puluhan pasar yang menjadi domisili pengawasan.

"Selain langkah preemptif, kami juga ada upaya atau langkah preventif. Selain itu, ada teguran secara administrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari Dinas Perdagangan kepada para pedagang yang tidak menjual komoditas tersebut sesuai dengan HET ataupun HAP," ujarnya.


Ke depan, kata dia, Satgas tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, Satgas bakal mencabut izin usahanya.

"Namun tidak berhenti di situ, kami pun melakukan upaya represif. Upaya represif ini bagi para pedagang yang melakukan penimbunan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.