Selasa, 02 Jun 2026
Termasuk Oknum Security Dispersip, Polisi Gulung Empat Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 02 Jun 2026 08:19
BENGKALIS-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali meringkus tersangka pengedar di Pulau Bengkalis.
Dari dua lokasi dan hari yang berbeda, mengamankan empat tersangka dan barang bukti.
Pada Ahad (31/5/26) sekitar pukul 22.17 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,33 gram, satu buah alat hisap, dua buah mancis, satu buah kaca pirek, dua unit telepon HP," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Senin (1/6/26) malam.
Di lokasi berbeda, Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis mengamankan pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Bengkalis Senin (1/6/26) sekitar pukul 15.30 WIB.
Oknum ini berinisial IAE (31), berdomisili di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Diduga berperan sebagai pengedar perusak saraf jenis narkotika sabu.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dispersip di Jalan Pertanian tempat pelaku bertugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
"Selain bukti itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua HP, kaca pirek, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu buah kotak kaleng," imbuh Aipda Juliandi.
Selanjutnya seluruh tersangka digiring ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat di tes urine seluruhnya positif mengandung Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232709&Termasuk-Oknum-Security-Dispersip,-Polisi-Gulung-Empat-Pengedar-Perusak-Saraf-di-Bengkalis
komentar Pembaca