Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aksinya Terekam CCTV, Mantan Satpam Maling Motor Ditangkap

Aksinya Terekam CCTV, Mantan Satpam Maling Motor Ditangkap

Senin, 03 Agu 2015 14:59
PEKANBARU-Setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai satpam di gedung daerah Kabupaten Bengkalis, Dedi Yanto alias Bidep (42) justru mencari pekerjaan haram ketika pindah ke Kota Bertuah. Belum genap sebulan menetap di Pekanbaru, pria paruh baya tersebut langsung alih profesi sebagai pencuri sepeda motor dan mulai menjalankan aksinya pada 27 Juli 2015 silam.

Beraksi seorang diri pada malam hari, Bidep pun sukses membawa lari satu unit motor seorang PNS, Dedi Armansyah (40) saat berada di parkiran fotocopy Latansa, Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya. Beruntung, perbuatannya itu terekam kamera CCTV di TKP hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Jum'at (31/07/15) pukul 19.00 WIB malam.

Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Bochi menjelaskan, dari rekaman CCTV itulah pihaknya mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri tersangka dan mengantongi identitas yang bersangkutan.

"Kala itu korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BM 5906 JH warna hitam yang hilang diparkiran fotocopy Latansa. Begitu dicek melalui kamera CCTV yang terpasang di TKP, ternyata motor itu telah dicuri tersangka. Rekaman CCTV tersebut kita pelajari untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, akhir bulan lalu tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya," kata Bochi didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi ketika berbincang dengan riauterkini.com, Senin (03/08/15).

Menurut Bochi, saat berada di kediaman tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka itulah didapati sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 6573 AR (plat palsu), satu unit motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat nomor kendaraan, topi warna coklat merk Bean Pole yang dipergunakan tersangka saat melakukan curanmor, satu unit handphone Nokia serta dua kunci kontak palsu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi menuturkan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal serupa di beberapa TKP lain. Bahkan dari pengakuan tersangka, curanmor itu sudah dilakukannya di 3 TKP, wilayah Bukit Raya, Sukajadi dan Kecamatan Lima Puluh.

"Selain itu, tersangka juga merupakan residivis curat di tahun 2000 silam. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Abdi.
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki