Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Aksinya Terekam CCTV, Mantan Satpam Maling Motor Ditangkap

Aksinya Terekam CCTV, Mantan Satpam Maling Motor Ditangkap

Senin, 03 Agu 2015 14:59
PEKANBARU-Setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai satpam di gedung daerah Kabupaten Bengkalis, Dedi Yanto alias Bidep (42) justru mencari pekerjaan haram ketika pindah ke Kota Bertuah. Belum genap sebulan menetap di Pekanbaru, pria paruh baya tersebut langsung alih profesi sebagai pencuri sepeda motor dan mulai menjalankan aksinya pada 27 Juli 2015 silam.

Beraksi seorang diri pada malam hari, Bidep pun sukses membawa lari satu unit motor seorang PNS, Dedi Armansyah (40) saat berada di parkiran fotocopy Latansa, Jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya. Beruntung, perbuatannya itu terekam kamera CCTV di TKP hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Jum'at (31/07/15) pukul 19.00 WIB malam.

Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Bochi menjelaskan, dari rekaman CCTV itulah pihaknya mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri tersangka dan mengantongi identitas yang bersangkutan.

"Kala itu korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BM 5906 JH warna hitam yang hilang diparkiran fotocopy Latansa. Begitu dicek melalui kamera CCTV yang terpasang di TKP, ternyata motor itu telah dicuri tersangka. Rekaman CCTV tersebut kita pelajari untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, akhir bulan lalu tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya," kata Bochi didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi ketika berbincang dengan riauterkini.com, Senin (03/08/15).

Menurut Bochi, saat berada di kediaman tersangka, pihaknya juga melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka itulah didapati sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio BM 6573 AR (plat palsu), satu unit motor Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat nomor kendaraan, topi warna coklat merk Bean Pole yang dipergunakan tersangka saat melakukan curanmor, satu unit handphone Nokia serta dua kunci kontak palsu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi menuturkan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal serupa di beberapa TKP lain. Bahkan dari pengakuan tersangka, curanmor itu sudah dilakukannya di 3 TKP, wilayah Bukit Raya, Sukajadi dan Kecamatan Lima Puluh.

"Selain itu, tersangka juga merupakan residivis curat di tahun 2000 silam. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Abdi.
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 25 Mei 2026 14:45

    Jelang Idul Adha, PTPN IV Latih 50 Petugas Profesional Bersyariah di Riau

    PEKANBARU-PTPN IV PalmCo bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar pelatihan pelaksanaan kurban bersyariah guna mencetak petugas yang profesional, terampil, dan memahami kaidah sy

  • Senin, 25 Mei 2026 13:18

    BUMN Perkebunan Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Talenta Adaptif

    PEKANBARU-PTPN IV PalmCo, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) mendorong Universitas Riau untuk dapat menyiapkan sumber daya manusia unggul dan adaptif yang mampu menjawab tantangan

  • Senin, 25 Mei 2026 13:14

    Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Dumai Dipecat

    DUMAI-Dua oknum anggota Polres Dumai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sud

  • Senin, 25 Mei 2026 11:36

    2 WN Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung Air Terjun di NTT

    Jakarta - Dua turis asal Austria meninggal dunia usai terjatuh dari jembatan gantung setinggi 20 meter di kawasan Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NT

  • Senin, 25 Mei 2026 10:43

    Bukan Sabotase, Ini 3 Dugaan Penyebab Blackout di Sumatera.

    Jakarta-Bareskrim Polri mengungkapkan hasil investigasi awal terkait pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera. Polri menegaskan bahwa insiden tersebut bukan dise

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.