Bidkum Polda Riau dan Polres Kuansing Sosialisasi PETI di Singingi
Admin
Selasa, 23 Nov 2021 11:12
TELUKKUANTAN - Jajaran Bidkum Polda Riau bersama Polres KUantan Singingi melakukan sosialisasi pelarangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada pemerintah, pelaku usaha, juga tokoh masyarakat di Aula Kantor Camat Singingi, Senin (22/11/2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si juga jajaran Forkopimcam Singingi.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penegakan hukum dan bahaya dari pelaksanaan aktivitas PETI bukan saja terhadap lingkungan, namun juga bagi ekosistem sosial di tengah masyarakat.
''Dampak penambangan tanpa ijin seperti Peti adalah dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak.
Selain itu, PETI juga menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran ekosistem sungai karena menggunakan mercuri juga bisa berimplikasi luas berupa konflik sosial antara perusahaan resmi dengan pelaku PETI.
Kapolres Kuansing dalam kesempatan itu menjelaskan, terkait Pertambangan emas yang menggunakan merkuri dapat merusak lingkungan dan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh stakholder bersama-sama mencari solusi yang baik bagaimana nanti masyarakat dalam melakukan penambangan emas tidak menggunakan mercuri.
Terkait dengan kegiatan Penambang Emas seperti saat ini yang masih dilakukan, lanjut Kapolres, Pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) dapat di jerat dengan UU yang berlaku pasal 158 UU tentang pertambangan minerba.
Sementara itu, arahan Tim Bidkum Polda Riau terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) agar Ijin usaha pertambangan yang selanjut nya di sebut IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Selanjutnya diikuti oleh ijin pertambangan rakyat di sebut dengan IPR.
Menyangkut IUP dan IPR masih terikat oleh Wilayah pertambangan rakyat yang merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batu bara.
Pelaku yang belum memiliki ijin dalam melakukan aktifitas Pertambangan emas masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan tanpa izin.
''Untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki ijin diatur Undang Undang merupakan kewenangan Polisi dengan untuk melakukan penyelidikan maupun lenyidikan.
Selain itu juga ada pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugasnya dipertambangan yang diberi wewenang khusus dengan ketentuan perundang-undangan
.Dijelaskan juga, setiap pemegang IUP,IUPK,IPR dan SIPB tidak boleh memindahkan tangankan IUP,IUPK,IPR dan SIPB kepada pihak lain sebagaimana sesuai dengan pasal 70A, pasal 86G huruf a dan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Luas wilayah IPR untuk perseorangan paling luas 5 hektar dan untuk koperasi paling luas 10 hektar.
IPR diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Para pelaku usaha juga ditekankan baru boleh melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.
Selain Kapolres ikut menghadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing di wakilkan KBO Reskrim Iptu Paris Suranta, SH, Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya SH MH, Iptu Hebrewenj (Bidkum Polda Riau beserta rombongan), Camat singingi Delfides Gusni SP MSi, Kanit Sabhara Iptu Syafrizal, Daranmil 09/Singingi Kapten INF B.K Tarigan diwakili oleh Serda Ernal Diguci, Personil Polsek Singingi, Kasi Tamtrib Kec Singingi Yondri Afrizal, para kepala kades, tokoh masyarakat.