Diduga Cabuli 2 Anaknya Hingga Hamil, Seorang Ayah di Mandau Bengkalis Ditangkap

admin
Rabu, 09 Agu 2023 13:51

MANDAU - Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak sendiri seorang pria berinisial J (53) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Mandau.
Penangkapan dilakukan Minggu (6/8/2023) kemarin.
Hal ini diungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada tribunpekanbaru.com melalui rilis tertulisnya, Selasa (8/8/2023) sore.
Menurut dia, tersangka J dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri setelah mendapatkan laporan dari kedua anaknya.
Tersangka diduga melakukan pencabulan kepada dua orang anaknya berumur 14 dan 13 tahun.
"Perbuatan ini dilakukan J yang sudah ditinggal istrinya selama satu tahun ini sudah dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei kemarin," ungkap Kapolsek.
Tersangka diduga melakukan aksimya saat pulang ke rumah melihat anak anaknya sedang tidur.
Korban pertama anak perempuannya yang berumur 14 tahun.
Sedangkan anak perempuannya yang berumur 13 tahun dicabuli tersangka ketika kakaknya sedang berada di rumah keluarganya di Dumai.
"Peristiwa ini terbongkar saat korban yakni anak tersangka yang berumur 14 tahun mengirim pesan singkat melalui WA kepada ibunya awal Agustus 2023 kemarin. Mendapat kabar ini ibu korban langsung melakukan menjemput dua orang anaknya ini dan dibawa ke Dumai," terang Kapolsek.
Kemudian ibu korban melakukan pemeriksaan kepada bidan terhadap dua anaknya ini.
Hasilnya ternyata kedua anaknya tersebut positif hamil.
Tidak terima atas kejadian ini ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Mandau, Minggu kemarin.
"Dengan adanya laporan ini, petugas kita langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya. Tersangka J kemudian berhasil diamankan di rumahnya dan langsung di bawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Menurut dia, tersangka terjerat pasal 81 ayat 3 undang undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Serta ditambah sepertiga lagi karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.