Sabtu, 25 Jul 2026
hukrim
Forkopimda Riau Terbitkan Maklumat, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jul 2026 09:23
PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerbitkan Maklumat Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat, dunia usaha, hingga aparat pemerintah.
Maklumat tersebut telah ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama mencegah bencana kabut asap yang selama ini menjadi ancaman serius di Provinsi Riau.Kalaksa BPBD Damkar Riau, M Edy Afrizal mengatakan, penerbitan maklumat dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi musim kemarau sekaligus memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya titik api.
"Maklumat tersebut telah ditandatangi oleh Plt Gubernur Riau bapak SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda lainnya," ujar Edy Afrizal, Senin (20/7/2026).
"Ini dikeluarkan untuk mencegah Karhutla yang dapat menimbulkan bencana kabut asap, kerusakan ekosistem lingkungan, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas," sambungnya.Menurut Edy, maklumat tersebut tidak hanya berisi larangan membakar lahan, tetapi juga mengatur langkah-langkah preventif, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan pascakebakaran.
Ia menjelaskan terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan.
"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," katanya.Maklumat menegaskan seluruh pemangku kepentingan wajib mengutamakan upaya pencegahan melalui deteksi dini.
Langkah tersebut meliputi patroli terpadu, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pembangunan sarana pendukung seperti sekat bakar, embung air, menara pemantau, hingga edukasi kepada masyarakat sampai tingkat desa.
Selain itu, masyarakat, kelompok tani maupun perusahaan dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk land clearing, replanting maupun membersihkan sisa panen.
Pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menjaga area yang menjadi tanggung jawabnya agar bebas dari titik api.
Forkopimda Riau menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi.
Dalam maklumat disebutkan, proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai aturan, di antaranya:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- Ketentuan lain yang diatur dalam KUHP maupun regulasi sektoral terkait.
Maklumat juga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga dapat dikenai gugatan perdata.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi kewajiban melakukan restorasi ekosistem, pemulihan kawasan terdampak, pencabutan izin usaha hingga penyitaan aset guna menutupi kerugian lingkungan dan biaya penanganan kebakaran.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Forkopimda mengajak masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha dan seluruh instansi untuk aktif mengikuti gerakan menanam pohon sebagai langkah memulihkan lahan rusak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa atau kelurahan, BPBD maupun Manggala Agni agar penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-otonomi-14619160-2026-07-20-forkopimda-riau-terbitkan-maklumat-pembakar-hutan-terancam-15-tahun-penjara.html
komentar Pembaca