Gondol Rp718 Juta Usai Pecah Kaca,2 Pelaku Curat Asal Sumsel Jalani Sidang di Riau,Ini Kronologinya
Admin
Kamis, 25 Mar 2021 15:05
TELUK KUANTAN - Gondol duit Rp 718 juta usai pecah kaca, 2 pelaku curat asal Sumsel jalani sidang di Kuansing. Ini kronologinya.
Dua terdakwa pencurian pemberatan (Curat) asal Kabupaten OKI, Sumsel harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing.
Keduanya akan menjalani persidangan dengan dakwaan melakukan pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca.
Kedua terdakwa tersebut yakni BRW, 32 tahun dan NH, 39 tahun.
Mereka merupakan warga Kayu Agung, Kabuoaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel).
"Sidangnya sudah masuk ke keterangan ahli," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Samsul Sitinjak pada Tribunpekanbaru.com Kamis (25/4/2021).
Aksi kedua terdakwa dilakukan pada 1 Desember 2020 lalu.
Korbannya adalah Sunaryo dan Tunijem, istrinya.
Akibat aksi kedua terdakwa, duit korban sebanyak Rp 718 juta lenyap digondol pelaku.
Menggunakan modus pecah kaca mobil, kedua terdakwa membawa lari tas korban yang berisi Rp 718 juta.
Kala itu, kedua terdakwa datang dari Kota Pekanbaru, Riau dan hendak ke Kota Padang, Sumbar dengan rute lewat Kota Teluk Kuantan, Kuansing.
Kedua terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha jenis Jupiter, B 3386 SWY warna merah putih.
Tiba di Kota Tekuk Kuantan, Kuansing sekitar pukul 12.00 Wib, kedua terdakwa istirahat sebentar.
Sekitar pukul 14.00 Wib, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan ke Padang dan melewati Bank Mandiri yang ada di Kota Teluk Kuantan.
Tiba-tiba para terdakwa melihat korban, yang tidak dikenalnya, keluar dari Bank Mandiri dengan menjinjing tas ransel berwarna coklat yang ternyata berisi uang tunai sebesar Rp 718 juta.
Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami istri itu sedang berjalan menuju mobil Toyota Innova putih dengan nopol BM 1275 KG yang sedang terparkir.
Mengetahui hal tersebut, kedua terdakwa pun berhenti dan berbalik arah.
Setelah itu duduk sebentar di depan Indomaret yang ada di depan Bank Mandiri tersebut. Tentunya mengamati korban.
Saat itu kedua terdakwa melihat tas korban diletakkan di dalam mobil tepatnya di bangku tengah sebelah kanan.
Setelah itu, mobil pergi dan kedua terdakwa mengikuti mobil tersebut menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah makan Sari Bunda yang ada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Teluk Kuantan, Kuansing, kedua korban langsung memarkirkan kendaraan dan langsung masuk ke rumah makan.
Tas ransel berisi uang tidak dibawa serta.
Mengetahui hal tersebut, kedua terdakwa memarkirkan sepeda motor di sebelah kanan mobil korban.
Terdakwa langsung memecahkan kaca mobil bagian tengah dan membawa kabur tas ransel berisi uang ratusan juta tersebut.
Kedua terdakwa pun kabur ke Bukti Tinggi, Sumbar dan tiba pikul 20.00 Wib.
Menginap di kos-kosan, kedua terdakwa menghitung uang hasil rampasan.
"Kalau keterangan terdakwa, uangnya dibagi dua. Masing-masing Rp 350 juta. Sisa Rp 18 jita untuk makan-makan dan penginapan selama perjalanan," kata Samsul.
Pada 23 Desember 2020, sekitar pukul 03.30 wib, kedua terdakwa ditangkap tim Polda Riau di rumah masing-masing.
Keduanya pun diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana.
"Kakau tidak ada halangan, sidang pekan depan masuk tuntutan," kata Samsul.