Rabu, 15 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Gugatan Kahar Ditolak, SPBU KM 24 Rohil Kembali ke Tangan Syafril Patoh

Hukum

Gugatan Kahar Ditolak, SPBU KM 24 Rohil Kembali ke Tangan Syafril Patoh

admin
Jumat, 20 Des 2019 17:34
Safri Patoh
ROHIL-Setelah selama delapan bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), akhirnya SPBU yang berada Balam KM24 Kecamatan Balai Jaya, sepenuhnya kembali ketangan Kh Syafril Patoh SE MSi. 

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan ketua PN Rohil Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH pada persidangan yang digelar, Kamis kemaren diruangan sidang Cakra. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua PN Faisal menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Kahar dan Firman. 

Sebelumnya pada 11 April 2019 lalu, Syafril digugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra  terkait perjanjian jual beli  tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris yo Akta Surat Kuasa  Tertanggal 17 Februari 2013, Nomor: 74/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH,  yo Akta Kesepakatan Bersama  Tertanggal 05 Juni 2013, Nomor: 06/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris  Yo Akta Pernyataan Keputusan Rakyat, PT. Bumi Alam Riau, Tertanggal 15 April 2015, Nomor: 19/2015 Penghadap: Tn. Kahar Wirianto.

Sementara itu  Adi Murphi Malau SH selaku Kuasa Hukum Syafril, Jumat (20/12/2019) mengatakan perjuangan mereka selama proses persidangan tidak sia sia karena gugatan Wahyu dan Firman ditolak seluruhnya oleh PN Rohil dan mengabulkan gugat kembali.


"Jadi kemenangan sepenuhnya ada pada pak Syafril sebagai tergugat satu. Objek jual beli SPBU antara Firman dan Wahyu adalah jaminan Bank, dan itu bertentangan karena melawan hukum Pasal 1320, 1335 dan 1337 KUHPerdata karena ada hak orang lain disitu yakni Bank BRI," paparnya. 

Selain itu Syafril menambahkan, ia akan segera mengambil alih SPBU tersebut setelah mendapatkan petikan putusan dari PN Rohil. "InshaAllah satu dua hari akan kita selesaikan," singkatnya.(rls/jon)

GugatanHukumSafril Patoh
Berita Terkait
  • Kamis, 09 Apr 2026 12:26

    Kamarudin di Vonis Seumur Hidup

    Rohil-Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kamarudin alias Kamar alias Jay dalam perkara peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bu

  • Rabu, 01 Apr 2026 08:39

    Prof. Abdul Latif: PERADI Profesional Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen

    JAKARTA - Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof.

  • Rabu, 11 Mar 2026 04:42

    PN Rohil Vonis Ringan Dari Tuntutan Jaksa

    Rohil-Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Cucu Andika alias Cuan dan Hidayat alias Dayat, akhirnya divonis ringan oleh hakim pengadilan negeri Rokan Hilir. Kedua terdakwa hanya divonis 3 tahun pe

  • Minggu, 18 Jan 2026 17:21

    Diduga Oknum Anggota DPRD Bengkalis Lakukan Pengrusakan Hutan Lindung di Kabupaten Rohil

    Rokan Hilir-Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan diduga sudah melakukan perambahan, dan juga perusak hutan lindung, pada Kelurahan Sedinginan, Kecamatan T

  • Jumat, 16 Jan 2026 17:15

    Kebijakan Parkir Gratis Diproses Oknum DPRD, Muhajirin Siringo Ringo: Zulfan Hafiz Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

    PEKANBARU-Kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang memberlakukan parkir gratis di gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret mendapat dukungan luas dari masyarakat. Namun, sikap salah sa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki