Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Admin
Senin, 24 Mei 2021 09:54
TELUK KUANTAN - Majelis hakim Pemgadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi hotel Kuansing.
Dengan demikian, sidang selanjutnya memasuki pemeriksaan saksi.
Sidang eksepsi digelar Jumat (21/5/2021).
Sidang yang berlangsung secara daring dipimpin Iwan Irawan SH, MH sebagai hakim ketua dan Yelmi SH, MH serta Andrian SH, MH sebagai hakim anggota.
"Jumat kemarin sidang ruang pertemuan hotel Kuansing. Majelis hakim menolak ekspesi kedua terdakwa," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman, SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (23/5/2021).
Hadiman mengatakan dengan penolakan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tanggal 4 Juni mulai sidang pemeriksaan saksi," kata Hadiman.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Yakni yakni F ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); AH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan RT selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.
Namun yang masuk ke persidangan hanya berkas dua tersangka saja. Sebab, satu tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing membuat kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.
Disebutkan, akibat ketiga terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.
Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015.
Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.
Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).
Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pembayaran pekerjaan pun sesaui yang sudah selesai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.
Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.
Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak.
Namun dendanya tetap dibayar.
Versi kejajsaan, harusnya putus kontrak dulu hitung denda kemudian.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan