Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Humas PN Siak : Sidang PT. DSI dengan LSM Petakorsipara Ditunda

Humas PN Siak : Sidang PT. DSI dengan LSM Petakorsipara Ditunda

Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 27 Jan 2016 22:37
Sahril Ramadhana
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Disbertua Naibaho, SH, Rabu (27/1).
SIAK -Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (27/1) pada pukul 14 : 30 WIB siang tadi, adalah sidang mendengarkan tanggapan tergugat PT. DSI yang digugat oleh LSM Pusat Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Petakorsipara).

Ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri kabupaten Siak Disbertua Naibaho, SH saat ditemui media ini dimeja kerjanya, Rabu (27/1).

Ia menjelaskan, Sidang yang dilaksanakan hari ini adalah persidangan mendengarkan tanggapan dari Tergugat PT. DSI, yang digugat oleh LSM Pusat Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Petakorsipara).

Lanjutnya lagi, dalam persidangan kali ini, pengadilan Negeri Siak juga menghadirkan bersangkutan lainnya atau perwakilannya mulai dari penggugat, turut tergugat satu Kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI, Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Riau, dan BPN Siak

" Persidangan tadi lancar, karena pihak tergugat dalam konteksnya hanya memberikan tanggapan, jadi sidang ditunda dan akan digelar sidang selanjutnya, hari Rabu tanggal 10 Februari bulan depan, " ungkap Humas PN Siak Disbertua Naibaho, SH saat ditemui media ini dimeja kerjanya, Rabu (27/1).

Jelasnya, sidang yang digelar hari ini mendengarkan tanggapan dari tergugat PT. DSI dan para Terugat satu, Kementrian Lingkunan Hidup dan Kehutanan, terhadap kedudukan pengajuan gugatan legal standing.

lanjutnya lagi, sidang yang digelar hari ini, yang tidak hadir atau perwakilan ialah, Kementrian Pertanian, Agraria Tata Ruang RI, Kementrian Dalam Negeri atau Gubenur Riau, Kementrian Pertanian dan Perkebunan Riau, BPN RIAU, Bupati Siak, Pertanian Perkebunan Riau, dan Pertanian Perkebunan Siak.

Dalam persidang lanjutan yang digelar hari Rabu Tanggal 10 Februari bulan depan, tergugat dan penggugat tidak akan dipanggil lagi, hal ini dibenarkan Disbertua Naibaho, SH. Ia menjelaskan sidang yang akan digelar bulan depan, tidak akan ada panggilan, baik tergugat, penggugat, maupun tergugat satu.

" Untuk sidang pada tanggal 10 Februari bulan depan, tidak akan ada panggilan, jadi sidang lanjut terus," pungkasnya.

Sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 10 Februari bulan depan, adalah mendengar tangapan penggugat terhadap tanggapan tergugat dan para tergugat lainnya, mengenai kedudukan legal standing di perusahaan pimpinan Meri tersebut. (ril)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.