Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • INPEST Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Pengadaan Satwa Bunbin Selatbaru

Berita

INPEST Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Pengadaan Satwa Bunbin Selatbaru

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Feb 2026 09:34
(Fotoiniriau.com)
BENGKALIS â€" LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dan pelanggaran Undang-Undang konservasi satwa dalam pengadaan koleksi Kebun Binatang (Bunbin) Selatbaru, Kabupaten Bengkalis, Jumat (5/2/2026).

Ketua DPD INPEST Bengkalis, Hambali, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada penyidik Polres Bengkalis melalui staf Sekretariat Umum, Mutia. Bukti tambahan ini berkaitan dengan pengadaan dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang yang diduga diperoleh secara ilegal dan dibiayai dari APBD.

Hambali menegaskan, pengadaan satwa dilindungi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia mendesak penyidik mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan sindikat pengadaan satwa dilindungi.

“Satwa ini harus dijadikan barang bukti karena kuat dugaan diperoleh bukan dari penangkaran resmi,” tegas Hambali.

Sementara itu, M. Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menilai proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi karena menggunakan dana APBD.

Dalam proses penyidikan, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis telah memeriksa sejumlah pejabat Disparbudpora Bengkalis, termasuk pejabat pengadaan satwa Bunbin Selatbaru. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala dinas dan kepala bidang terkait.

Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Riau, pengadaan dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group dan telah dibayarkan penuh pada Agustus 2024. Namun, INPEST menemukan indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari legalitas penyedia hingga dugaan rekayasa administrasi.(ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.