Minggu, 26 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaksa Masih Teliti Berkas Andri Putra Terkait Korupsi Chiller Genset

Jaksa Masih Teliti Berkas Andri Putra Terkait Korupsi Chiller Genset

Sabtu, 23 Jan 2016 11:04
Ilustrasi
PEKANBARU -  Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih meneliti berkas perkara tersangka Andri Putra, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.

"Jaksa masih meneliti berkas perkara dari penyidik Polresta," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).

Dharma mengatakan,  penelitian  dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. "Setelah petunjuk dilengkapi, berkas dikembalikan dan kita teliti lagi," ucapnya.

Menurut Dharma, berkas kasus ini sudah beberapa kali bolak-balik kejaksaan dan kepolisian. Dia berharap, berkas segera lengkap agar kasus dibisa disidangkan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp400 juta ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi dan Andri Putra selaku pelaksana tender.

Pardamean  telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin masih menjalani proses persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  terdakwa Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 silam. Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra.

Kenyataan di lapangan, proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. CV Merapi bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean.(hrc)
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki