Kamis, 23 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jampidum Kejaksaan Agung RI Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice

Hukum

Jampidum Kejaksaan Agung RI Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 25 Jul 2022 11:13
(Foto: Kasi Penkum Kejati Riau)
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana
JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) dari 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Demikian rilis yang diterima redaksi spiritriau.com Senin (25/7/2022) 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

 Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut, Tersangka Muhammad Ilham Alias Bolong dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Selanjutnya tersangka Betty Ernawati Br Bakara Alias LS Mak Rifky dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi,Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Sementara itu, 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka Sihabudin Alias Derga Bin Rachman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Kasi Penkum Kejati Riau/jon)


Dua Pengajuan Restorative JUstice Menyetujui Jaksa Agung
Berita Terkait
  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:14

    Prabowo Tunjuk Sudaryono Jabat Kepala BGN, Pelantikan Siang Ini

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Nanik S Deyang dari jabatan

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:11

    Kunker ke Tanjung Pinang, Hendry Munief Kawal Alokasi Dana Khusus Kepulauan

    TANJUNGPINANG - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin hingga Selasa (20-21/7/2026). Kunjungan ini b

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:10

    Lama Tak Masuk Kerja Tanpa Alasan, Dua Polisi di Kuansing Ini Resmi Dipecat

    TELUKKUANTAN â€" Dua anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti membolos kerja selama lebih dari satu bulan berturut-turut.Upacara Pember

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki