Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KPID RIAU Ingatkan LPB ( TV Kabel ) Wajib Miliki Hak Siar Atau Hukuman Menanti

KPID RIAU Ingatkan LPB ( TV Kabel ) Wajib Miliki Hak Siar Atau Hukuman Menanti

Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Selasa, 16 Mar 2021 09:12
(foto: Istimewa)
Widde Munadir Rosa
PEKANBARU-Cegah permasalahan hukum terkait hak siar / program siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran berlangganan melalui atau lebih dikenal dengan “TV Kabel”  harus memiliki kerjasama terkait hak siar atau program siaran yang disalurkan di masing " masing lembaga penyiaran atau ancaman hukuman menanti kepada pemilik lembaga penyiaran.

Permasalahan hukum terkait hak siar/ program siaran masih sering terjadi di Indonesia terutama di TV Kabel.  komisioner Komisi Penyiaran Indonesia daerah Riau bidang pengawasan program siaran Widde Munadir Rosa mengatakan permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila lembaga penyiaran berlangganan melakukan kerjasama Business to Business (B to B)  dengan pemilik atau institusi yang telah secara shah memiliki izin distribusi program siaran di Indonesia. Jangan nanti ini menjadi aspek hukum seperti kasus antara MNC dan Nine Media akhirnya  Mahkamah Konstitusi ( MK ) menegaskan hak siar dilindungi negara .

Lebih lanjut ,widde menjelaskan terkait Aspek dasar hukum  hak siar / program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi   berpedoman pada: 
1. (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; pasal 34 ayat 1 dan 2 ). 
2. (PKPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 52 hak siar ayat ( 1 ). 
3. Permen kominfo no 52 tahun 2005 pasal 12 
4. Permen kominfo no 41 tahun 2012 pasal 9 
5. Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pkpi no 1 tahun 2015 pasal 12 izin saluran
6. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib  

Hasil Pemantauan tim pengawasan Program dan Isi Siaran KPID Riau tahun 2020 di lembaga penyiaran Berlangganan ( TV Kabel ) yang memiliki izin tetap sebanyak 30 LPB di Provinsi Riau telah memiliki Hak Siar itu dapat dibuktikan dari salinan kontrak kerjasamanya diantaranya Skynindo, Matrik, Mnc Vision,Transvison, K vision, Mola tv, Nex parabola pada tahun 2020.
Sementara untuk tahun 2021, dihimbau agar  pemegang hak siar dapat memberikan kontrak kerjasama ke KPID Riau dalam rangka memperbaharui data terkait kerjasama yang ada di masing " masing LPB di Provinsi Riau. Sekaligus akan melakukan kordinasi kepada pemilik hak siar terutama Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit ( LPB Satelit ) dalam rangka mensinkronkan data terhadap program siaran dan kerjasama lainya.

KPID Riau berharap agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan ( tv kabel ) bisa mematuhi regulasi yang sudah ada, Dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.

Apabila ada permasalahan Hak Siar di Provinsi Riau seluruh elemen bisa bersama " sama melakukan penertiban terarah dan terukur melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, agar ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan (rls/jon)
Atau Hukuman Menanti Wajib Miliki Hak Siar ingatkan LPB ( TV Kabel ) ingatkan LPB TV Kabel KPID RIAU
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 16:40

    Wako Agung Nugroho Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Pekanbaru

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyambut kedatangan jemaah haji Kloter 3 Batam asal Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2026). Ia menyapa langsung para jemaah di Bandara Sultan Syarif Kasi

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:36

    Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6

    TANAHPUTIH- Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi remaja dan pelajar di S

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:35

    Penampakan Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Lengkap Diterjunkan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du

  • Jumat, 05 Jun 2026 15:01

    Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali

    Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sesama warga asing. AFK diduga mengambil uang milik seo

  • Jumat, 05 Jun 2026 13:57

    Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung, Begini Duduk Perkaranya

    Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan bentrokan antara puluhan anggota TNI dengan warga di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, viral di media sosial. Insiden itu disebut dipicu oleh kesalahpahaman

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.