Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kecoh Polisi Jual Mie dan Nasi Goreng,Ternyata Ada Barang Lain

Kecoh Polisi Jual Mie dan Nasi Goreng,Ternyata Ada Barang Lain

Admin
Rabu, 24 Feb 2021 15:18
pekanbaru.tribunnews.com

TELUK KUANTAN - Pria di Kuansing Riau kecoh polisi dengan modus jual mie dan nasi goreng, ternyata ada barang lain yang dijual, duh barang apa ya?

Bermoduskan menjual mie dan nasi goreng, ternyata seorang pria di Kuansing diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu hingga berurusan dengan polisi.

Sang pria pun diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuansing.

Pria tersebut yakni ARS, warga Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing.

Ia ditangkap pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah warung. Warung tersebut milik pelaku.

"Salah satu modusnya jualan mie dan nasi goreng," kata kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan pada Tribunpekanbaru.com Rabu (24/2/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan, didapat dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil.

Sayang AKBP Syofyan belum menjawab pertanyaan Tribunpekanbaru.com terkait sejak kapan tersangka mulai beroperasi dan barang diduga narkotika jenis sabu didapat dari mana.

Penangkapan tersangka sendiri berdasarkam informasi dari masyarakat yang menyebutkan di KM 94 tersebut ada yang mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tim pun diturunkan dan berhasil mengamankan tersangka serta alat bukti.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.