Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kepala BPKAD Kuansing Bebas dari Sel Polres Setelah Menang Praperadilan atas Kejaksaan

Kepala BPKAD Kuansing Bebas dari Sel Polres Setelah Menang Praperadilan atas Kejaksaan

Admin
Selasa, 06 Apr 2021 14:33
pekanbaru.tribunnews.com

TELUK KUANTAN - Kepala BPKAD Kuansing bebas dari sel Polres Kuansing setelah menang praperadilan atas Kejaksaan. 

Senin malam (5/4/2021), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP melenggang keluar dari sel Polres Kuansing.

Hari itu, ia menghirup udara bebas.

Hari itu, Hendra AP mendapat kebebasan setelah menang atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan seluruh permohonan Hendra AP.

Senin siang, PN Teluk Kuantan menggelar sidang praperadilan dimana agendanya membaca putusan. Sidang dipimpin hakim Timothee Kencono Malye SH.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan seliruh permohonan pemohon. Selain itu, salah satu putusan hakim yakni, "Memerintahkan termohon (kejaksaan) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera putusan ini diucapkan".

Atas putusan pengadilan tersebut, Hendra pun bebas dari kerangkeng sel Polres Kuansing.

Menggunakan kaos berkerah, masker dan celana jeans, Hendra AP melenggang keluar dari Mapolres Kuansing. Ia ditemani keluarganya.

Kejari Kuansing sendiri menahan Hendra AP pada 25 Maret lalu. Ia dititipkan di sel Mapolres Kuansing.



Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta didalamnya.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka.

Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi.

Ada penzoliman dalam kasusnya.

Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan dan akhirnya menang.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.