Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kepala BPKAD Kuansing Menang dalam Praperadilan Kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing

Kepala BPKAD Kuansing Menang dalam Praperadilan Kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing

Admin
Senin, 05 Apr 2021 15:50
pekanbaru.tribunnews.com

TELUK KUANTAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing pada Senin (5/4/2021).

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kuansing menjadi pihak termohon dalam praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing ini.

"Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan.

Senin (5/4/2011), Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kembali menggelar sidang praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing dengan termohon Kejari Kuansing .

Agenda sidang membaca putusan.

Sidang dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. 

Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang.

Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini.


Diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing.

Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya.

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK.

Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka. 

Hendra AP menilai kasusnya merupakan kriminalisasi.

Ada penzoliman dalam kasusnya.

Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan dan akhirnya menang.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.