Kronologi Kepala BPAKD Kuansing Ditahan,Hadiri Pemeriksaan,Ajukan Praperadilan hingga Surati Jokowi
Admin
Senin, 29 Mar 2021 11:11
TELUK KUANTAN - Kronologi Kepala BPAKD Kuansing ditahan Kejari, Awalnya hadiri pemeriksaan, ajukan praperadilan hingga surati Presiden Jokowi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP pada Kamis (25/4/2021).
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau.
Kasus yang menjerat Hendra AP adalah perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Dalam beberapa kesempatan, Hendra tidak hadir dalam panggilan penyidik kejaksaan.
Ketidakhadiran didasari dengan alasan sakit atau ada urusan keluarga.
Hingga akhirnya pada Kamis (25/3/2021) lalu, Hendra pun hadir untuk memenuhi panggilan ketiga penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sebentar, ia pun langsung ditahan pihak Kejari Kuansing
Kuasa hukum Hendra, Bangun Sinaga SH, MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahahan.
Sebab sebagai Kepala BPKAD Kuansing, masih banyak urusan di pemerintahan yang harus diselesaikan yang bersangkutan.
"Segera akan kita ajukan surat penangguhan penahanan," kata Bangun pada , Kamis (25/4/2021).
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan surat perlindungan hukum yang ditulis sang klien sendiri.
Pengajuan perlindungan hukum akan disampaikan ke Presiden, Kemenpolhukam, Jaksa Agung dan Kejati Riau.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH belum bisa dimintai komentar soal penahanan tersangka ini.
Beberapa kali dihubungi Tribunpekanbaru.com, Hadiman tidak menjawab.
Dugaan Rasuah SPPD Fiktif
Dugaan korupsi SPPD fiktif ini untuk APBD 2019 lalu. Yang disidik Kejaksaan hanya di BPKAD Kuansing. Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK.
Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing sendiri ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.
Uang tersebut dikumpulkan dari 92 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 92 pegawai tersebut, Hendra sendiri ikut serta di dalamnya.
Tersangka masih Hendra AP seorang. Namun Hadiman beberapa waktu lalu mengatakan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta. Kerugian negara tersebut hasil perhitungan internal kejaksaan.
Hendra AP menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzoliman dalam kasusnya.
Hendra pun mengajukan praperadikan ke pengadilan. Selasa depan (30/3/2021), Pengadilan Negeri Teluk Kuantan akan mengelar sidang perdana.
Langkah lain yang ditempuhnya adalah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Berikut ini poin-poin penting isi surat Hendra AP ke Presiden Joko Widodo:
1. Terkait dengan Kasus Dugaan perjalanan Dinas BPKAD Kuansing TA 2019 yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dilihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses awal sampai dengan saat ini.
2. Surat pemanggilan yang selalu berubah-ubah.
Surat yang pertama berbunyi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dalam anggaran perjalanan Dinas BPKAD 2019.
Pada panggilan berikutnya berbunyi Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas BPKAD TA 2019.
Di sini bisa dicermati, ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan Negeri Kuansing?
3. Hal yang dipermasalahkan sangatlah subjektif.
Karena apa yang disangkakan kepada saya juga dilakukan oleh seluruh dinas/badan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada tingkat kecamatan di Kabupaten Kuansing.
Bahkan di Provinsi Riau dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Adanya dugaan konspirasi dari beberapa oknum pejabat daerah dan Kepala
Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap kasus tersebut.
Terkait dugaan tersebut dapat dijelaskan bahwa dugaan penyimpangan ataupun dugaan fiktif sangatlah mengada-ada dan sangat dipaksakan untuk dijadikan sebuah tindak pidana.
Karena terkait uang transportasi yang dipermasalahkan ini juga berlaku di seluruh OPD.
Jadi bisa kita lihat oknum pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menjalankan prosedur dan tata caranya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak pula didukung dengan bukti yang sebagaimana mestinya dalam Peraturan Bupati No. 59 tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Dinyatakan pada pasal 8 bahwa jika tidak menggunakan transportasi umum dapat diberikan uang pengganti sebesar 75% dari besaran yang ditetapkan.
Pemahaman selama ini untuk penggantian uang transportasi ini tidak perlu didukung bukti pengeluaran.
Hanya cukup tanda terima yang ditandatangani oleh yang melakukan perjalanan dinas di dalam kwitansi karena bersifat langsung.
Dan selama bertahun-tahun BPK RI Perwakilan Riau dalam melakukan pemeriksaan tidak ada menyatakan hal tersebut sebagai sebuah temuan.
Artinya kalau terkait pada Dinas BPKAD, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing menganggap suatu kesalahan, maka pihak Kejaksaan Negeri Kuansing juga harus memeriksa seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kuansing.
Karena semua memberlakukan dan berpedoman kepada peraturan bupati yang telah ada.
Jika perlu sampai ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat, karena juga berlaku hal yang sama dikarenakan dasar peraturan bupati adalah peraturan gubernur dan juga peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Keuangan.
5. Terkait adanya dugaan perjalanan dinas fiktif biaya penginapan, hal itu sama sekali
tidak benar.
Faktanya pada tahun 2019 merupakan tahun pertama menyusun laporan keuangan menggunakan aplikasi SIPKD.
Sehingga, pada saat itu bersama-sama dengan tim asistensi dan BPK RI Perwakilan Riau menyusun laporan keuangan di Pekanbaru.
Karena tidak adanya anggaran Khusus untuk itu maka untuk biaya selama di Pekanbaru digunakan Belanja Perjalanan Dinas BPKAD.
Karena pada saat itu laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu yang sudah dan telah ditetapkan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau maka, staf bidang akuntansi dan aset melakukan pekerjaan di
Pekanbaru dan didampingi oleh PT Rajasakti telematika serta tim dari BPK RI.
Karena Surat Perintah Tugas (SPT) sesuai peraturan bupati untuk perjalanan konsultasi hanya bisa diterbitkan 2 hari dan tidak boleh menerbitkan SPT pada hari libur.
Maka, untuk menutupi biaya makan dan minum serta penginapan di hari yang tidak bisa diterbitkan SPT nya ataupun biaya dihari libur (Sabtu Minggu) maka diterbitkan surat perintah tugas dihari lain.
Makanya ketika di cek di sistem hotel tidak ditemukan bukti menginap pada tanggal diterbitkan SPT, karena memang faktanya pegawai menginap di hari lain selama penyelesaian laporan keuangan tersebut.
Dan untuk melengkapi bukti pendukung SPT dari manajemen hotel menerbitkan bill/ kwitansi secara manual.
6. Rekapitulasi uang transportasi tersebut besarnya senilai 493 juta rupiah yang dikumpulkan oleh 94 orang termasuk saya, kemudian uang tersebut diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kuansing sesuai dengan arahan Sekda Dianto Mampanini pascapertemuan dengan Kejari Kuansing.
Namun, saya sangat menyayangkan uang tersebut kini justru dijadikan bukti untuk menetapkan saya sebagai tersangka.
Atas dasar itulah saya merasa ada sebuah penjebakan dan penzoliman terhadap saya dalam kasus ini.
7. Terkait penetapan saya sebagai tersangka sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 perihal Surat Penetapan Tersangka sangatlah aneh karena jika saya dijadikan tersangka.
Karena sebagai pelaksana perjalanan dinas seharusnya seluruh pegawai BPKAD Kuansing juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jika saya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki fungsi sebagai Kepala Badan atau Pengguna Anggaran (PA) seharusnya pejabat di bawahnya mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendaharawan serta Kabid juga seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini sangat jelas ada upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi saudara H dan Oknum Pejabat Pemda Kuantan
Singingi saudara DM yang berkali-kali menyampaikan kasus ini merupakan tukar guling dari kasus jelajah alam kota jalur.
Yang sebelumnya juga berupaya mengarahkan kepada saya dan juga di sampaikan bahwa untuk staf BPKAD akan diamankan sementara untuk kepala tetap akan dijadikan tersangka.
Hal ini juga terlihat jelas pada saat pemeriksaan karena penyidik beberapa kali mengarahkan dan memvonis apa yang telah di laksanakan suatu kesalahan dan tindak pidana sehingga mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
8. Jika memang hal yang selama ini di sangkakan kepada seluruh pegawai BPKAD
benar, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga harus memeriksa seluruh pejabat daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
Karena dasar yang dipakai dalam melaksanakan perjalanan dinas adalah peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 59 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah daerah.