Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mahasiswa Unri Khariq Anhar Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Hukrim

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Mar 2026 10:54
(FotoGoriau.com)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.

Hakim menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta kebebasan berekspresi sebagai aktivis dan masyarakat sipil.

Majelis juga menyatakan tidak terdapat saksi yang menerangkan bahwa kerusuhan dalam demonstrasi terjadi akibat pengaruh langsung dari unggahan para terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta. Aksi yang awalnya diikuti kelompok buruh itu kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar pada sore hari hingga berujung kericuhan.

Sekitar 600 orang diamankan polisi dalam peristiwa tersebut. Seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Khariq Anhar dan tiga terdakwa lain dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten media sosial yang bersifat provokatif dan berpotensi memicu permusuhan terhadap pemerintah.

Khariq disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Khariq ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah ia dilaporkan ke polisi terkait unggahan di media sosial tersebut. 
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.