Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Tokoh Kuansing: Beri Efek Jera

Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, Tokoh Kuansing: Beri Efek Jera

Admin
Jumat, 06 Agu 2021 09:46
pekanbaru.tribunnews.com

TELUK KUANTAN - Mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Jaksa dari Kejati Riau karena terkait Dugaan Korupsi , tokoh Kuansing menyebutkan itu diharapkan beri efek jera.

Tokoh masyarakat Kuansing, Dr H Edyanus Herman Halim SE MS prihatin atas kejadian yang menimpa Mantan Bupati Kuansing Mursini yang memerintah periode 2016 - 2021.

Pada Kamis (5/8/2021), Mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan pihak Jaksa dari Kejati Riau dengan status tersangka dugaan kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Pria yang bergelar Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto Ditongah, Oso yang Kurang Dua puluah ini mengatakan penahanan Mursini menjadi tamparan ke Kabupaten Kuansing.

"Ini sebagai tamparan. Mulai dari Sekda, Plt Sekda dan beberapa pejabat lainnya sampai mantan bupati," kata Edyanus pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/8/2021).

Ia mengatakan APBD Kuansing sangat kecil. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga kecil.

Hanya mengandalkan dana bagi hasil dari pusat.

Seharusnya, kata pria yang juga ekonom Riau ini, APBD kecil tersebut harus dimanfaatkan seefisien mungkin untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kuansing.

"Sudahlah APBD kita (Kuansing) kecil. PAD kecil, jangan dicuri. Mudah-mudahan ini jadi efek jera," harapnya.

Ia pun mendorong penegak hukum untuk serius dan bertanggungjawab membersihkan Kuansing dari para koruptor.

Perbuatan itu telah menghianati pendirian Kabupaten Kuansing.

"Saya termasuk sebagai pendiri kabupaten Kuansing, diperiksa tuntas. Beri efek jera.

Jangan pula dilakukan dengan cara-cara kurang profesional," ujarnya.

Terkait dugaan-dugaan nama yang beredar di tengah masyatakat, ia meminta penegak hukum segera menuntaskannya.

"Tuntaskan segera," pintanya.

Ia juga berdoa agar Mursini bisa kuat dan sehat dalam menghadapi cobaan ini.

"Ini kan masih pra duga tak bersalah.

Berserah diri pada Allah.

Karena Allah yang menebtukan takdir.

Hendaknya jadi pembelajaran bagi aparatur Pemkab Kuansing.

Jangan berbuat melanggar hukum," ucapnya.

Seret Mantan Ketua DPRD Andi Putra

Mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan di rutan sialang bungkuk Pekanbaru, dan kasus Dugaan Korupsi ini seret mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra .

Mantan Bupati Kuansing Mursini langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Riau usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Riau pada Kamis (5/8/2021) pukul 16.15 petang ini.

Saat dibawa ke rutan sialang bungkuk , Mantan Bupati Kuansing Mursini yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Mantan Bupati Kuansing Mursini tampak tertunduk lesu saat digiring petugas.

Mursini terjerat perkara Dugaan Korupsi terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan.

Total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto sebelumnya menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.

Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat dibeberkan Raharjo, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Untuk hal tersebut, penyidik masih mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, penanganan perkara ini dilakukan secara 'keroyokan'.

Dimana atas perintah pimpinan Korps Adhyaksa dan juga hasil supervisi tim Jampidsus Kejagung RI, maka dibentuklah tim gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau.

"Ini mempercepat proses penyidikan. Karena tenaga penyidik terbatas, apalagi kasus yang ditangani (Kejari Kuansing) banyak," tuturnya.

Disinggung soal adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Raharjo menyebutkan, jaksa masih akan melihat perkembangan, sesuai fakta dan data yang ada.

"Kita lihat perkembangan ke depan," beber dia.

Dugaan rasuah terkait 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, yakni pertama, dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.

"Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Raharjo.

Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka Mursini ini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau Rp5.876.038.606.

Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa.

Diantaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati Kuansing Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi serta Muradi mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.