Kamis, 28 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ninja Buah Kelapa sawit PT Ivomas, Sopir Di Laporkan ke Polsek Bagan Sinembah

Ninja Buah Kelapa sawit PT Ivomas, Sopir Di Laporkan ke Polsek Bagan Sinembah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Mei 2023 07:52
(Foto : Humas Polres Rohil)
Balai Jaya - Diduga meninja buah kelapa sawit di Jln Divisi 1 Blok C Kebun Sei Dua PT.Salim Ivomas Pratama di Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. pada Senin, 22 Mei 2023. Pukul 02.45 WIB. Pria inisial DWN Sihotang  alias Dani (25 tahun) alamat Jln Lintas Riau Sumut Balam Km.39, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya Kota, Kabupaten Rohil. Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Pria mengaku berprofesi sebagai sopir itu dilaporkan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut melalui Security bernama Firmansyah (36 tahun)alamat Dusun Kebun Cibaliung, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, karena dirugikan sebesar Rp Rp.2.900.000,- atas ulahnya tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah," ungkap AKP Juliandi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Pelapor bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 Sekira pukul 01.30 Wib pelapor berpatroli bersama dengan saksi saudara Budi Erwanto dan saudara Mangara Siahaan di areal kebun sei dua. kemudian pada saat di Areal Divisi 1 Blok C 1 pelapor melihat 3 orang yang sedang mengambil buah kelap sawit di areal perkebunan tersebut. kemudian pelapor bersama saksi mengejar pelaku pencurian tersebut dan akhirnya hanya berhasil menangkap 1 orang pelaku saja. kemudian pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat Laporan Polisi guna Pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti, sebanyak 148 janjang buah kelapa sawit, dengan kerugian dinilai uang sebesar Rp.2.900.000,- ada 1 buah Angkong, 2 buah dodos dan 1 buah Tojok. Kepada saudara tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana," imbuhya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • Rabu, 20 Mei 2026 11:01

    Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk Satresnarkoba Polres Inhu, Sejumlah Barang Bukti Disita

    INHU-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi s

  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.