Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Oknum TNI Pembobol Minimarket Tulungagung Ternyata Baru Keluar Penjara

Hukrim

Oknum TNI Pembobol Minimarket Tulungagung Ternyata Baru Keluar Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Mar 2026 10:51
(FotoDetikNews)
Tulungagung - Rentetan kasus pembobolan minimarket dan toko di Tulungagung hingga Trenggalek akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata seorang oknum anggota TNI AD yang diketahui baru keluar dari penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.Oknum tersebut kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sejumlah minimarket di dua wilayah tersebut.

Pelaku diketahui, pelaku berinisial AM merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung. Ia ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di Tulungagung. Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto memaparkan, dari catatan Kodam V/Brawijaya, AM ternyata bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Pada 2024, yang bersangkutan juga pernah terjerat perkara pencurian di wilayah Trenggalek.

Saat itu, AM melakukan pencurian di lima lokasi dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan.

"Memang benar oknum tersebut pernah terjerat kasus yang sama di Trenggalek tahun 2024 dan divonis 8 bulan dan baru keluar penjara 2025," jelasnya, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut, pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

"Memang benar ada oknum angota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, inisial pelaku AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung," kata Letkol Czi Yudo.

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungaggung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisi kesehatannya membaik, pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Denpom V/1 Madiun.

Menurut Yudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian oleh pelaku.

"Perkiraan sementara kurang lebih enam TKP di wilayah Tulungaggung dan Trenggalek," jelasnya.

Kodam V/Brawijaya menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk kasus yang melibatkan AM.

TNI juga menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Subdenpom V/1-6 Tulungagung dan Denpom V/1 Madiun hingga kasus tersebut disidangkan di pengadilan militer.

"Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya," ujarnya.

Yudo menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.

Sebelumnya, kasus pembobolan minimarket dan toko terjadi secara beruntun di Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko untuk masuk ke dalam bangunan.
Sumber: (detikNews)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.