Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Peristiwa

Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 16:07
MEDAN â€" Praktik lancung penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit berakhir pahit bagi Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini dijatuhi vonis dua tahun penjara setelah terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain demi membawa pulang satu unit mobil Toyota All New Veloz melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Kasus ini mencuat setelah tim internal ACC Medan mengendus ketidakberesan pada dokumen salah satu calon debitur. Setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa data yang disodorkan Dwi bukanlah miliknya sendiri, melainkan identitas orang lain yang digunakan tanpa hak untuk mengejar persetujuan kredit.

Proses hukum sempat berjalan alot karena Dwi mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Polrestabes Medan. Polisi akhirnya melakukan jemput paksa sebelum akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan pemeriksa.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada siapapun.

"Masyarakat jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," ujar Agusli, Jumat (30/1/2026).

Pihaknya mengimbau publik untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan instan dengan cara melanggar hukum.

Secara hukum, praktik ini terjerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang sengaja memalsukan atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dengan sanksi penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ambisi memiliki barang mewah dengan cara manipulasi data berujung pada hilangnya kebebasan di balik jeruji besi.(grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.