Kamis, 05 Feb 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Peristiwa

Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 16:07
MEDAN â€" Praktik lancung penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit berakhir pahit bagi Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini dijatuhi vonis dua tahun penjara setelah terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain demi membawa pulang satu unit mobil Toyota All New Veloz melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Kasus ini mencuat setelah tim internal ACC Medan mengendus ketidakberesan pada dokumen salah satu calon debitur. Setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa data yang disodorkan Dwi bukanlah miliknya sendiri, melainkan identitas orang lain yang digunakan tanpa hak untuk mengejar persetujuan kredit.

Proses hukum sempat berjalan alot karena Dwi mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Polrestabes Medan. Polisi akhirnya melakukan jemput paksa sebelum akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan pemeriksa.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada siapapun.

"Masyarakat jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," ujar Agusli, Jumat (30/1/2026).

Pihaknya mengimbau publik untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan instan dengan cara melanggar hukum.

Secara hukum, praktik ini terjerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang sengaja memalsukan atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dengan sanksi penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ambisi memiliki barang mewah dengan cara manipulasi data berujung pada hilangnya kebebasan di balik jeruji besi.(grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 05 Feb 2026 08:44

    Pekanbaru Tertibkan Kabel Semrawut, Pemkot Wajibkan Operator Pemindahkan ke Bawah Tanah

    PEKANBARU â€" Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mulai mengambil langkah berani untuk mengakhiri kesemrawutan jaringan kabel fiber optik (FO) yang menggelantung di ruang publik. Melalui kerja sama den

  • Kamis, 05 Feb 2026 08:19

    Geger, Foto Siswi SMP Tanpa Busana di Siak Menyebarkan Via WhatsApp

    SIAK â€" Dunia pendidikan di Kabupaten Siak mendadak gempar setelah foto seorang siswi SMP Negeri 1 Bungaraya tanpa busana beredar luas. Konten tak senonoh tersebut diduga pertama kali menyebar melalu

  • Rabu, 04 Feb 2026 16:21

    Diboikot, Jule Klaim Masih Didekati Pengiklan

    JAKARTA - Julia Prastini blakblakan mengaku, masih didekati beberapa brand untuk kerjasama meski ramai diboikot publik imbas skandal perselingkuhannya. "Sebenarnya, ada beberapa brand yang masih

  • Rabu, 04 Feb 2026 16:12

    PTPN IV PalmCo Tuan Rumah Puncak Peringatan K3 Provinsi Riau

    PEKANBARU â€" Pemerintah Provinsi Riau menggelar apel peringatan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasional tingkat Provinsi Riau tahun 2026, Rabu (4/11/2026).Kegiatan yang diikuti lebih dari

  • Rabu, 04 Feb 2026 15:39

    Pasca Pesta Waria di New Paragon, Fraksi PKS DPRD Riau: Jika Pengawasan Pemda Kuat, Masyarakat Tak Perlu Demo

    PEKANBARU â€" Aksi pesta Waria di tempat hiburan malam New Paragon Kota Pekanbaru baru-baru ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Riau. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau, Abdullah, menilai peristiwa ter

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.