Rabu, 11 Feb 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Peristiwa

Pakai Data Orang Lain demi Toyota Veloz, Wanita di Medan Divonis 2 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 31 Jan 2026 16:07
MEDAN â€" Praktik lancung penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit berakhir pahit bagi Dwi Rahma Sari. Wanita asal Medan ini dijatuhi vonis dua tahun penjara setelah terbukti menggunakan data pribadi milik orang lain demi membawa pulang satu unit mobil Toyota All New Veloz melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan.

Kasus ini mencuat setelah tim internal ACC Medan mengendus ketidakberesan pada dokumen salah satu calon debitur. Setelah ditelusuri lebih dalam, terungkap bahwa data yang disodorkan Dwi bukanlah miliknya sendiri, melainkan identitas orang lain yang digunakan tanpa hak untuk mengejar persetujuan kredit.

Proses hukum sempat berjalan alot karena Dwi mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Polrestabes Medan. Polisi akhirnya melakukan jemput paksa sebelum akhirnya ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan pemeriksa.

Branch Manager ACC Medan, Agusli, menegaskan bahwa tindakan memanipulasi data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan banyak pihak. Ia mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada siapapun.

"Masyarakat jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," ujar Agusli, Jumat (30/1/2026).

Pihaknya mengimbau publik untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan identitas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan instan dengan cara melanggar hukum.

Secara hukum, praktik ini terjerat Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Aturan tersebut mengancam siapa saja yang sengaja memalsukan atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dengan sanksi penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ambisi memiliki barang mewah dengan cara manipulasi data berujung pada hilangnya kebebasan di balik jeruji besi.(grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Feb 2026 16:26

    Lima Oknum Personel Positif Narkoba, Kapolres Meranti Tegaskan Tak Ada Toleransi

    SELATPANJANG â€" Komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga ke internal institusi. Sebanyak lima oknum personel Polres Kepulauan Meranti

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:03

    Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret, Polisi: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak!

    JAKARTA â€" Polresta Yogyakarta memastikan akan melindungi mahasiswi korban jambret yang mengejar, dan menabrak pelaku hingga terjatuh dari motor dan akhirnya ditangkap.Kapolresta Yogyakarta, Kombes E

  • Rabu, 11 Feb 2026 15:46

    Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat

    Papua-Peristiwa penembakan pesawat milik maskapai Smart Air dengan nomor penerbangan PK-SNR terjadi di Lapangan Terbang Karowai, Papua. Pesawat diketahui berangkat dari Tanah Merah, Kabupaten Bov

  • Rabu, 11 Feb 2026 14:45

    Satu Dekade Madrasatul Qur’an, Wakil Bupati Siak Motivasi Santri Jadi Pemimpin

    SIAK â€" Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Madrasatul Qur’an selama sepuluh tahun terakhir dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Siak. Lembag

  • Rabu, 11 Feb 2026 10:08

    Remaja 15 Tahun Ditusuk Sangkur di Teluk Nilap, Pelaku Diamankan Polsek Kubu

    KUBU BABUSSALAM (PRO) â€" Seorang remaja berinisial JP (15) mengalami luka tusuk setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam (

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.