Senin, 27 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Periksa Bos Sinarmas, KPK Ungkap Jejak Investasi Fiktif Rp 1 T Taspen

hukrim

Periksa Bos Sinarmas, KPK Ungkap Jejak Investasi Fiktif Rp 1 T Taspen

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 29 Jul 2025 15:00
Berita satu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kali ini, KPK memeriksa Julius Sanjaya, petinggi PT Sinarmas Sekuritas, sebagai saksi.

Julius yang menjabat sebagai direktur keuangan dan akuntansi PT Sinarmas Sekuritas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.18 WIB.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka utama kasus korupsi investasi fiktif dana pensiun tersebut.

Selain Julius, tiga saksi lain juga dijadwalkan diperiksa, yaitu, karyawan PT IIM Subarno, Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo, dan Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifudin Sitorus.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, KPK juga telah meminta keterangan dari Komisaris Utama PT IIM Anak Agung Gde Wisnu Wardana. Pemeriksaan difokuskan pada langkah-langkah manajemen yang menyebabkan kerugian negara.

“Pemeriksaan terkait tindakan-tindakan korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menegaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang sebelumnya menjerat eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kosasih didakwa bersama Eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni Depok dan Cibinong, KPK menemukan barang bukti elektronik dan catatan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan korupsi berjemaah tersebut. Salah satu lokasi adalah kantor perusahaan KAS yang terkait erat dengan tersangka korporasi PT IIM.

“Bukti-bukti yang ditemukan sangat penting untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak,” tambah Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para pegawai negeri. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh korporasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 26 Jul 2026 11:47

    Senyum Itu Akhirnya Kembali, TMMD Hadirkan Air Bersih, Warga Tak Lagi Hidup Dalam Krisis Air

    Halmahera Timur-Keberhasilan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore menemukan dan mengebor sumber mata air yang sangat tawar serta layak dikonsumsi menjadi kabar yang memb

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:51

    Sejak Januari 2026, Pemko Pekanbaru Sudah Rampungkan Pengaspalan 23 Kilometer Jalan

    PEKANBARU-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut, hingga pertengahan 2026, telah menyelesaikan pengaspalan di 19 ruas jalan dengan total panjang

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:28

    Tujuh Titik Panas Terdeteksi di Riau, Warga Diminta Waspada Karhutla

    PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus membayangi kawasan regional Sumatera. Kendati potensi hujan membayangi sejumlah wilayah, satelit BMKG justru mendeteksi kemunculan

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:20

    Di Era Richard Tampubolon, PBTI Jadikan Jakarta Panggung Laga Juara Taekwondo Dunia dan Kampiun Asia

    JAKARTA - Masyarakat taekwondo Indonesia boleh bangga. Tujuh hari lagi, Jakarta akan menjadi panggung pertarungan para taekwondoin terbaik dunia. Para juara dunia, hingga peraih gelar turnamen interna

  • Sabtu, 25 Jul 2026 16:19

    Buru-buru Sudah Malam', Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan

    JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat proses penahanan dan digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki