Selasa, 23 Jun 2026
hukrim
Polisi Bongkar Bisnis Ganda Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Jual Sabu untuk Tambah Penghasilan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 23 Jun 2026 08:38
PEKANBARU - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diamankan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial YP (33) itu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat sedang beraktivitas di dalam sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6) malam.
Saat penggerebekan berlangsung, YP kedapatan tengah menimbang sabu yang diduga akan diedarkan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat bruto mencapai 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim Subdit II Ditresnarkoba terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Muara Lembu.
"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta alat pendukung dan uang tunai yang diduga hasil penjualan," kata Putu, Selasa (23/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YP tidak hanya bekerja sebagai penambang emas ilegal.
Ia juga diduga menjalankan bisnis narkotika dengan menyasar masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal di wilayah tempatnya bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas mengedarkan sabu telah dijalankannya selama kurang lebih lima bulan.
Dalam menjalankan aksinya, YP disebut bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Selanjutnya barang diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sedangkan hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer," ujar Putu.
Dari bisnis tersebut, YP mengaku memperoleh keuntungan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari.
Uang hasil penjualan sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu itu, yakni S alias Escobra dan SBR, masih diburu aparat kepolisian.
"Kami terus mendalami jaringan peredaran ini, termasuk alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat. Beberapa nama yang disebut tersangka masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut," tegas Putu.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107913/polisi-bongkar-bisnis-ganda-penambang-emas-ilegal-di-kuansing-jual-sabu-untuk-tambah-penghasilan
komentar Pembaca