Sabtu, 20 Apr 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Rambah Hilir Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Polsek Rambah Hilir Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Laporan: Fahrin Waruwu
admin
Minggu, 16 Feb 2020 12:10
Kedua pelaku dan barang bukti sat diamankan Petugas Polisi
ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotoka jenis Shabu-shabu Rabu, (12/2/2020), BB sebanyak 14 Paket Kecil.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH Minggu (16/02) mengatakan,  kedua pelaku yang diamankan  masing-masing bernisial Is (39) warga  Dusun Teluk Rt.01 / Rw.02 Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir dan Jup (30)warga  Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah.

Keduannya ditangkap di pinggir jalan Dusun Kulim Jaya Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dari tangan pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 buah kotak rokok merk Magnum warna biru yang didalamnya berisikan 1 paket kecil narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

1 buah handpone merk Nokia warna Biru, 5  buah plastik bening, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No. Pol BM 3793 US berikut kunci, 1 buah tutul botol minuman lasegar yang diatasnya terdapat lubang yang ada pipet bengkok dan 1 unit Handpone merk Samsung warna Hitam.

"Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka  barang bukti sudah diamankan Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan Kedua pelaku beda peran, Is pengedar dan Jup diduga bandar," pungkasnya (fah)

Amankan Dua Pelaku NarkobaPolsek Rambah Hilir
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.